Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Rp 138 Miliar Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610
Kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Transaksi Miliaran Rupiah ACT
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejumlah data transaksi dari dan ke Indonesia yang terkait dengan ACT selama periode 2014 hingga Juli 2022.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan sebanyak Rp64.946.453.925 atau Rp64,94 miliar dana masuk yang bersumber dari luar negeri.
Sedangkan dana yang tercatat ke luar negeri sebanyak Rp52.947.467.313 atau Rp52,94 miliar.
Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan diminta untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary), serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut.
Itu sebagai respons PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ivan mengatakan, PPATK berharap pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah.
Karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara.
”PPATK menyatakan berkomitmen bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini,” ucap Ivan.
Ia mengatakan, menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama.
Namun para donatur hendaknya tap waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan.
Dia juga mengimbau masyarakat, yakni para penyumbang agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oknum untuk tujuan yang tidak baik.
"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," ujar Ivan.