Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 13 Jam, Eks Presiden ACT Ahyudin: Santunan Boeing untuk Korban JT-610 Bukan Bentuk Uang

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022). Ia diperiksa selama 13 jam.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa 13 Jam, Eks Presiden ACT Ahyudin: Santunan Boeing untuk Korban JT-610 Bukan Bentuk Uang
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Eks Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta soal dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022) malam. 

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.

Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," kata Ramadhan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas