Hari Ini Adik Benny Tjokrosaputro Hadapi Sidang Tuntutan Kasus ASABRI
Teddy Tjokrosapoetro bakal jalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi ASABRI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik dari Benny Tjokrosaputro, Teddy Tjokrosapoetro, akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang tuntutan akan digelar pada hari ini di ruang sidang Kusuma Atmadja pada pukul 09.00-15.00 WIB.
Sidang tuntutan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lenny Sebayang.
"Senin, 11 Juli 2022, untuk tuntutan," demikian informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat dikutip Senin (11/7/2022).
Teddy Tjokrosapoetro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari didakwa oleh jaksa telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.
Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Dari jumlah dimaksud, terdapat kerugian dalam reksa dana pada manajer investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA dan POSA dengan total perolehan saham seluruhnya sebesar Rp594.073.705.505.
Teddy Tjokrosapoetro diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: Jampidsus Serahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Korupsi Asabri ke JPU
Dalam surat dakwaan, Teddy Tjokrosapoetro disebut telah mentransfer atau mengalihkan hasil tindak pidana korupsi melalui penyertaan modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan, melakukan pembelian tanah dan bangunan serta mobil, menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan-perusahaan.