Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Direktur Proyek Summarecon Agung
Direktur Proyek PT Summarecon Agung Jason Lim diperiksa KPK untuk tersangka eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dewan direksi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Senin (11/7/2022).
Dewan direksi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang dipanggil KPK adalah Direktur Proyek PT Summarecon Agung Jason Lim.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Selain Jason, KPK memanggil beberapa pihak SMRA lainnya.
Mereka adalah Dwi Putranto Setyaning JP selaku Permit Manager PT Summarecon Agung; Dony Wirawan Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development; dan Marthin selaku Akunting PT Sumarecon Agung.
Belum diketahui apa yang akan didalami dari para saksi.
Namun, KPK sempat mendalami soal dugaan pemberian fasilitas khusus dari PT Summarecon Agung kepada tersangka Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS.
Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.