Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes: Indonesia Kekurangan 130.000 Dokter Berdasarkan Standar WHO

Berdasarkan standar WHO, Indonesia masih kekurangan dokter sebanyak 130.000. Simak penjelasan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Menkes: Indonesia Kekurangan 130.000 Dokter Berdasarkan Standar WHO
Reader's Digest
Ilustrasi dokter - Berdasarkan standar WHO, Indonesia masih kekurangan dokter sebanyak 130.000. Simak penjelasan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, Indonesia masih kekurangan jumlah dokter sebanyak 130.000 orang.

Diketahui, standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jumlah dokter seharusnya mencakup 1 dokter per 1.000 populasi.

Artinya, apabila penduduk RI mencapai 270 juta, maka diperlukan 270.000 dokter.

Sementara, Indonesia saat ini memiliki dokter sebanyak 140.000.

"Saat ini jumlah dokter yang dibutuhkan di Indonesia sekitar 270 ribu, sementara saat ini baru ada sebanyak 140 ribu. Artinya masih ada kekurangan dokter sebanyak 130 ribu,” ujar Menkes Budi, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.

Kondisinya jumlah lulusan dokter di Indonesia per tahun hanya 12 ribu.

Baca juga: Pakai Masker di Luar Ruangan, Menkes Tegaskan Itu Arahan dari Presiden untuk Tingkatkan Kewaspadaan

Setidaknya butuh 10 tahun bahkan lebih untuk mengejar ketertinggalan jumlah dokter minimal sesuai standar WHO untuk melayani 270 juta masyarakat Indonesia.

Berita Rekomendasi

Untuk mengejar standar tersebut dilakukan kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memenuhi kebutuhan dokter di Indonesia.

"Transformasi kesehatan kita bikin manusia kita sehat, di antaranya dengan pemenuhan dokter. WHO merekomendasikan pemenuhan dokter 1/1.000 populasi masyarakat Indonesia," tutur Menkes Budi.

Baca juga: Menkes Sebut Indonesia Jauh Lebih Baik dari Negara Lain dalam Hadapi Kasus Omicron BA.4 dan BA.5

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan untuk akselerasi peningkatan kapasitas fakultas kedokteran, menghasilkan dokter, dan dokter spesialis untuk memperkuat layanan primer, sekunder, dan tersier diperlukan inisiatif transformasi yang lebih besar.

"Hal itu sedang kami upayakan oleh komite bersama Kemendikbudristek dan Kemenkes melalui sistem kesehatan akademik yang mengedepankan kolaborasi pendidikan," ucap Mendikbudristek Nadiem.

Satu di antara yang disepakati adalah peningkatan kuota penerimaan mahasiswa sarjana kedokteran. Nadiem menilai itu adalah prinsip dasar perubahan transformasi kesehatan.


Sebagai tindak lanjut, hari ini, Selasa (12/7/2022) telah dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Peningkatan Kuota Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis, dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis melalui Sistem Kesehatan Akademik antara Kemenkes dan kemendikbudristek di Jakarta.

Dikatakan Mendikbudristek Nadiem, pihaknya berkomitmen mempercepat pemenuhan dosen yang berasal dari rumah sakit pendidikan dengan berbagai macam inisiatif antara lain mengupayakan percepatan pengusulan nomor induk dosen khusus (NIDK), memberikan penugasan dan bimbingan teknis kepada perguruan tinggi yang diberi tugas membuka prodi baru dokter spesialis, dan memberikan beasiswa LPDP untuk mahasiswa program dokter spesialis.

Selanjutnya Kemendikbudristek akan memperkuat kebijakan sistem seleksi mahasiswa dan penjaminan mutu kelulusan melalui uji kompetensi sesuai standar nasional pendidikan kedokteran, menyusun kebijakan untuk menjamin pemenuhan mahasiswa kedokteran dengan komite bersama khususnya untuk perlindungan dari segala bentuk perundungan dan seksual. Selain itu kebijakan ini mengatur juga tentang pengaturan beban kerja, hingga pemberian insentif untuk mahasiswa program dokter spesialis yang mendukung pelayanan di RS pendidikan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas