Pakar Telematika Roy Suryo Tanggapi Dugaan Peretasan 3 HP Keluarga Brigadir J
Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi terkait dugaan peretasan 3 telepon seluler atau handphone (hp) keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi terkait dugaan peretasan 3 telepon seluler atau handphone (hp) keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas ditembak.
Menurutnya, secara jelas menurut Undang-undang (UU) Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, segala bentuk peretasan yang dilakukan secara ilegal adalah melanggar hukum.
"Kecuali oleh aparat yang sah dan itupun harus sesuai penetapan pengadilan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Sosok Bharada E yang Tembak Brigadir J hingga Tewas, Bertugas Mengawal Irjen Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan, tidak ada cara khusus untuk mengantisipasi telepon seluler agar tidak bisa diretas karena alat meretas semakin mudah didapat.
"Terus terang tidak ada (cara antisipasi), karena sekarang alat interceptor bisa dibeli (bahkan disewa) dengan harga yang tidak semahal dulu. Cuma memang banyak yang ilegal," katanya.
Sementara jika hp sudah bisa diperbaiki setelah telanjur diretas, belum ada jaminan peretasan tidak kembali terulang, meski juga telah ganti nomor dan hp.
"Terus terang juga ganti nomor dan ganti HP (IMEI) agar terlepas dari peretasan, meski tidak menjamin akan bisa diretas lagi," pungkas Roy.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menimbulkan sejumlah tanda tanya bagi keluarganya di Jambi.
Setelah sejumlah keluarga mempertanyakan keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, dan barang-barang milik pribadi korban, kali ini 3 handphone keluarga inti korban diduga diretas.
Samuel ayah Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat menjelaskan, sejak Senin 11 Juli 2022 malam, usai prosesi pemakaman, sejumlah HP keluarga inti diduga diretas.
Handphone Ibu, dan kakak kandung sulung korban tidak dapat digunakan untuk mengakses media sosial dan WhatsApp.
"Ya terakhir tadi malam masih bisa dipakai, pas pagi sudah tidak bisa lagi," kata Samuel, Selasa (12/7/2022).
Namun, saat Tribunjambi.com dan sejumlah awak media sedang berada di rumah duka, handpohone adik dari korban juga kembali tidak bisa difungsikan, untuk mengakses WhatsAap dan media sosial lainnya.
"Iya, ini barusan sudah tidak bisa difungsikan lagi," kata seorang keluarga, memberitahu ke sejumlah awak media.
Baca juga: Sosok Bharada E yang Tembak Brigadir J hingga Tewas, Bertugas Mengawal Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya Samuel juga mengatakan, hingga saat ini pihak keluarga masih mempertanyakan keberadaan 3 unit handphone anaknya itu.
"HP anak saya ada 3, sampai sekarang tidak dikembalikan dan mereka bilang tidak menemukan HP," kata Samuel.
Tidak hanya itu, bahkan mereka juga mempertanyakan barang lainya, termasuk pakaian korban yang tidak kunjung diserahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.