Pasrah, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Dikorbankan Jadi Tersangka Kasus Ahli Waris Korban Lion Air
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku pasrah jika harus dikorbankan dan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana CSR ahli waris
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku pasrah jika harus dikorbankan dan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana CSR ahli waris korban Lion Air JT-610.
Hal tersebut diungkap Ahyudin sesuai diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam. Awalnya, dia bercerita bahwa pemeriksaannya kali ini berlangsung dengan baik.
"Alhamdulillah ini kali ketiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik. Seluruh rangakaian penyelidikan yang kebetulan hari ini telah dinaikan menjadi penyidikan," ujar Ahyudin.
Ahyudin kemudian mengungkapkan bahwa dirinya siap dikorbankan dalam kasus tersebut. Dia menyatakan kesiapan itu di depan hadapan awak media untuk disampaikan ke masyarakat luas.
"Saya perlu menyampaikan, Anda semuanya rekan-rekan media juga kepada masyarakat secara luas, bangsa Indonesia secara khusus yang saya cintai. Demi Allah saya siap ya. Berkorban atau dikorbankan sekalipun," jelas Ahyudin.
Ahyudin menyatakan pihaknya juga tak masalah jika nantinya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Asalkan, kata dia, lembaga ACT yang didirikannya bisa tetap eksis di Indonesia.
"Oh iya apapun dong (siap ditetapkan tersangka), apapun. Jika waktu-waktu kedepan saya harus berkorban dan atau dikorbankan asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusian ya milik bangsa ini tetap eksis hadir memberikan manfaat kepada masyarakat luas saya ikhlas, saya terima ya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
Baca juga: 17 Tahun Jadi Bos ACT, Profil Ahyudin yang Disebut Bergaya One Man Show dan Otoriter Saat Menjabat
"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.
Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.
"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Ramadhan.
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Menengok Rumah Ahyudin, Pendiri ACT yang Disebut Terima Gaji Rp 250 Juta Perbulan
17 tahun jadi bos ACT
Nama Ahyudin seorang pendiri dan pemimpin Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjabat Presiden ACT selama 17 tahun, menjadi sorotan.
Presiden ACT Ibnu Khajar menilai mantan atasannya itu adalah sosok yang otoriter.
Mundurnya Ahyudin tersebut tidak terlepas dari gejolak yang ada di internal ACT.
Ibnu Khajar mengatakan gaya kepemimpinan Ahyudin tersebut menimbulkan ketidaknyamanan di tubuh organisasi kemanusiaan tersebut.
Kemudian semua pengurus ACT baik dari pusat atau daerah datang ke Jakarta untuk memberikan nasehat dan masukan kepada Ahyudin atas beberapa kondisi.
"Gaya kepemimpinan (Ahyudin) yang one man show dan cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasihati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Ibnu menegaskan Ahyudin mundur atas kemauannya sendiri, setelah dinasehati para pengurus.
Lebih lanjut Ibnu membeberkan proses mundurnya Ahyudin dari Presiden ACT.
Dirinya menerangkan, awalnya semua pimpinan lembaga di tingkat pusat dan daerah datang ke Jakarta pada 11 Januari 2022.
Baca juga: Terkait Isu Penyelewengan Dana Umat, Presiden ACT Sebut Gaya Kepemimpinan Ahyudin Cenderung Otoriter
Kedatangan mereka guna memberikan nasihat kepada Ahyudin agar mengundurkan diri setelah 17 tahun memimpin ACT.
"Dengan lapang dada, Ahyudin menandatangani surat pengunduran diri," ujarnya.
Selain itu, Ibu juga membantah kabar adanya intimidasi atau kekerasan terhadap Ahyudin.
"Ada kata-kata kasar menunjuk-nunjuk, kami sampaikan tidak seperti itu," ungkapnya.
Kendati demikian, Ibu menuturkan, ACT masih berhubungan baik dengan Ahyudin setelah mengundurkan diri.
Bahkan, lanjut dia, saat rapat pembina yang digelar pada 20 Januari 2022, Ahyudin diundang, tetapi tidak hadir.
"Beliau (Ahyudin) sampaikan lewat WA, beliau sedang di luar kota. Beliau memberikan kuasa ke kami semua untuk melanjutkan. Beliau berkenan diatur waktunya untuk tanda tangan basah," ucap Ibnu.
Sebagai informasi, pria pemilik nama Drs. Ahyudin ini lahir tanggal 11 Oktober 1966 silam dan diketahui tinggal di kawasan Tangerang Selatan.
Ahyudin diketahui sebagai pendidik atau founder yayasan ACT yang sudah berdiri sejak tahun 2005 itu.
Namun, saat dilihat Tribunnews.com di laman resmi ACT, Senin (4/7/2022), nama Ahyudin sudah tidak tercantum dalam daftar manajemen baik sebagai pembina, pengawas maupun pengurus.
Belakangan diketahui, Ahyudin sudah mengundurkan diri sebagai Ketua ACT pada 2022.
Ia digantikan oleh Ibnu Khajar yang menjadi Ketua Yayasan Aksi Cepat Tanggap sejak Januari 2022.
Setelah tak lagi di ACT, Ahyudin dikabarkan mendirikan organisasi lain bernama Global Moeslim Charity.
Ia menjabat sebagai Presiden di organisasi tersebut.
Sejumlah kegiatan tanggap darurat yang pernah dilakukan Ahyudin di ACT adalah Program Emergency Rescue, Program Emergency Relief, Program Emergency Medic dan Program Recovery, Recovery Ekonomi dan Recovery Fisik Aksi dan lain sebagainya.
Ahyudin prihatin dengan kondisi ACT
Lewat laman Facebook-nya, Ahyudin mengaku menyesalkan atas yang terjadi di lembaga filantropi itu.
Tapi Ahyudin tidak menjelaskan alasan telah mengundurkan diri dari ACT.
"Dengan sebab-sebab yang amat saya sesalkan dan saya prihatinkan hingga saat ini."
"Perjalanan saya sepanjang 17 tahun sejak awal 2005 hingga 11 Januari 2022, dengan segala jerih payah yang saya lakukakan menggagas, mendirikan, dan memimpin lembaga kemanusiaan terdepan di Indonesia yaitu @actforhumanity Aksi Cepat Tanggap, dengan terpaksa harus saya tinggalkan," tulis Ahyudin pada 15 April 2022.
Diberitakan, embaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan setelah sebuah media nasional membuat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan donasi yang diberikan masyarakat.
Baca juga: Profil Ahyudin Pendiri Sekaligus Eks Presiden ACT yang Diterpa Isu Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan
Dalam laporan itu diberitakan pula petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.
Petinggi ACT juga disebut mendapat fasilitas mobil mewah.
Bahkan disebut gaji CEO ACT mencapai Rp250 Juta per bulan.
Alhasil, ACT kemudian trending di twitter pada Senin (4/7/2022) dini hari dan dipelesetkan namanya menjadi Aksi Cepat Tilep. (Tribunnews) (*)