Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah KPK ke Luar Negeri, Kasus LNG?

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah KPK ke Luar Negeri, Kasus LNG?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah KPK ke Luar Negeri, Kasus LNG? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karen dicegah sejak 8 Juni 2022 hingga 8 Desember 2022.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai dengan 08 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada Tribunnews.com, Rabu (13/7/2022).

Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait status Karen dalam pencegahannya ke luar negeri, Nursaleh belum merespons. Pun termasuk soal kasus dugaan rasuahnya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga belum membalas pesan yang dikirimkan Tribunnews.com.

Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi LNG Terjadi Saat Karen Agustiawan Jabat Dirut Pertamina

Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Akan tetapi, komisi antikorupsi belum mengumumkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka.

Berita Rekomendasi

Pengumuman tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan baru akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan. 

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap tabir perkara ini.

Antara lain saksi dimaksud yakni Dwi Soetijpto, Direktur Utama di PT Pertamina 2014-2017; Nur Pamudji, Direktur Utama PT PLN 2011-2014; Evita Herawati Legowo, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013; serta beberapa pegawai PT Pertamina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas