Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Besar Hadiri Pemeriksaan Keempat di Bareskrim Polri, Apa Isinya?

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi pemeriksaan keempat di Bareskrim Polri pada Rabu (13/7/2022).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Besar Hadiri Pemeriksaan Keempat di Bareskrim Polri, Apa Isinya?
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi pemeriksaan keempat dalam dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri pada Rabu (13/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi pemeriksaan keempat dalam dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri pada Rabu (13/7/2022).

Pantauan Tribunnews di lokasi, Ibnu Khajar tampak memakai kemeja berwarna putih, bermasker dan memakai topi.

Dia tampak ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Di belakang Ibnu, sejumlah tim kuasa hukumnya juga tampak membawa koper besar berwarna abu-abu. Koper tersebut disebut berisikan dokumen untuk pemeriksaannya kali ini.

"(Koper) untuk pemeriksaan pastinya," kata Kuasa Hukum Ibnu Khajar, Wida di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Dia enggan menanggapi pertanyaan awak media yang menyatakan bahwa koper itu berisikan pakaian Ibnu Khajar. Dia hanya menyatakan pihaknya fokus untuk pemeriksaan kali ini.

Berita Rekomendasi

"Izinkan kami fokus dulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya. Kita akan bicara tapi gak hari ini. Biar kami fokus dulu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Baca juga: Dicecar Soal Legalitas & Struktur ACT, Ibnu Khajar Baru Selesai Diperiksa Bareskrim Selasa Dini Hari

Adapun kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu. 

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.

Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.

"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas