Singgung Kasus Lili Pintauli, Politisi Demokrat Soroti Pentingnya Integritas Pimpinan KPK
Didik Mukrianto menekankan soal pentingnya integritas baik pegawai maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menekankan soal pentingnya integritas baik pegawai maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Didik menyusul kasus Lili Pintauli mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK sebelum diadili etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Didik mengatakan korupsi merupakan kejahatan yang membutuhkan effort (upaya) yang sangat luar biasa dalam pemberantasannya.
"Banyak tantangan, banyak hambatan, banyak gangguan dalam penegakan hukumnya. Belum lagi banyaknya tekanan, godaan dan rayuan," kata Didik saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022) kemarin.
Baca juga: Dewas Akui Telah Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli ke Pimpinan KPK
Karena itu, Didik menekankan soal pentingnya integritas, dedikasi dan totalitas para pimpinan KPK untuk memberantas korupsi.
"Untuk itulah integritas, dedikasi, totalitas dan loyalitas para pimpinan dan pegawai KPK dalam memberantas korupsi menjadi sangat penting," ujarnya.
Selain itu, kata dia, daya tahan, konsistensi dan zero toleran terhadap korupsi harus menjadi modal penting.
Lebih lanjut, Didik menerangkan, kapasitas, kapabilitas, kompetensi, dan rekam jejak juga menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari para pimpinan dan pegawai KPK.
"Untuk itu penguatan dan penegakan zona integritas di lingkungan KPK menjadi sangat vital. Menegakkan aturan, melakukan pengawasan dan pembinaan SDM juga tidak boleh diabaikan untuk mencegah potensi perubahan komitmen dan konsistensi para pimpinan dan pegawai KPK, selain membangun sistem zero tolerance terhadap korupsi di internal dan lingkungan KPK," ucap Didik.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.
Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.
"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.
Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama.
Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.