Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Sebut Independensi Mahkamah Konstitusi Sudah Hilang

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyoroti Mahkamah Konsitusi (MK) tetap akan menolak gugatan yang diajukan terkait UU pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Denny Indrayana Sebut Independensi Mahkamah Konstitusi Sudah Hilang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021). Denny menilai independensi Mahkamah Konstitusi sudah hilang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menillai jika tidak ada keinginan dari oligarki di Istana dan partai politik tertentu untuk merevisi UU Pemilu, maka Mahkamah Konsitusi (MK) tetap akan menolak gugatan yang diajukan.

Hal ini berdasar dari putusan penolakan Hakim Konstitusi terhadap 30 kali guguatan uji materi (juidicial review) terkait Undang-undang Pemilu yang diajukan ke MK.

"Indepedensi MK sudah hilang, meski sidangnya terbuka, tidak ada yang tertutup. Itu bukan jaminan tidak ada penyimpangan dan korupsi. Itu sudah terbukti, ada hakim MK yang korupsi," kata Denny, Rabu (13/7/2022).

Denny mempertanyakan banyaknya persidangan di MK yang tidak dilakukan pembuktian, meskipun dalam peraturan dimungkinkan.

Namun, apabila Hakim Konstitusi berpandangan telah mengetahui perkaranya dan tidak perlu ada pembuktian lagi untuk memutus suatu perkara, maka asumsi tersebut sangat berbahaya.

"Terus ngapain ada MK, belum diperiksa sudah tahu sendiri hakimnya. Harusnya secara prosedural kita bisa debat panjang. Apakah sikap Hakim Konnstitusi itu negarawan, saya kira tidak," tandas Denny Indrayana yang menjadi kuasa hukum DPD RI ini.

BERITA TERKAIT

Jika hal itu terjadi kasus pidana atau perdata, lanjut Denny, sikap Hakim Konstitusi yang tidak menginginkan adanya pembuktian dalam suatu perkara, sangat berbahaya.

Baca juga: Denny JA Soroti Sejumlah Pasal Kontroversial dalam RKUHP: Berpotensi Melanggar HAM

Para tersangka atau para pihak dalam kasus perdata, bisa bisa bebas dengan asumsi yang salah hakim dalam memahami hukum tanpa disertai pembuktian.

"Kita memang sedang diuji kesabaran kita dengan logika-logika yang absurd semacam ini. Langkah formalitas, argumentasi dan legalitas kita sedang diuji betul. Kita sudah revolusioner untuk 30 kali menguji ini, karena menghormati konstitusionalitas. Tapi saya khawatir pada titik-titik tertentu, kesabaran itu akan hilang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas