KPK Periksa Budi Harto dan Idham Chalid di Kasus Tambang Mardani Maming
Dalam kasus yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ini, jabatan Budi Harto maupun Idham Chalid disebut KPK hanya karyawan swasta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi, Budi Harto dan Idham Chalid, dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (14/7/2022).
Dalam kasus yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ini, jabatan Budi Harto maupun Idham Chalid disebut KPK hanya sebagai karyawan swasta.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Budi Harto (Karyawan Swasta) dan Idham Chalid (Karyawan Swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Berharap Kooperatif, KPK Panggil Mardani Maming Hari Ini
Maming sendiri pada hari ini dipanggil KPK, tapi KPK belum mengendus tanda-tanda kehadiran Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.
"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel Mardani H. Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Bekas Komisioner KPK Bambang Widjojanto Bela Mardani Maming, MAKI: Tidak Etis
Dikatakan Ali, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.
Selain Maming, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.
Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," sebut Ali.
Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Merujuk surat tersebut, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).
Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.