Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Mahfud MD Sebut Penjelasan Polri Tak Jelas | Arist Merdeka Geram ke Kak Seto

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai Mahfud MD sebut penjelasan Polri tak jelas hingga Arist Merdeka Sirait geram ke Kak Seto

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER Nasional: Mahfud MD Sebut Penjelasan Polri Tak Jelas | Arist Merdeka Geram ke Kak Seto
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Ketua KPAI) Arist Merdeka Sirait di hadapan media dan para ibu dalam acara Konferensi Pers Bahaya BPA bagi bayi, balita dan janin pada Selasa, 8 Juni 2021. Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai Mahfud MD sebut penjelasan Polri tak jelas hingga Arist Merdeka Sirait geram ke Kak Seto 

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan meminta agar pihak keluarga Brigadir J melaporkan insiden peretasan tersebut kepada kantor kepolisian terdekat.

"Kalau memang ada peretasan, tentu bisa melaporkan kepada kepolisian terdekat ya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

SELANJUTNYA>>>

5. Arist Merdeka Sirait Geram ke Kak Seto

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait geram dengan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.

Dikutip dari Warta Kota, Arist marah atas posisi yang diambil Kak Seto sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa kekerasan seksual yaitu Julianto Eka Putra di persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.

"Itu yang membuat saya marah. Kok bisa-bisanya orang yang bertahun-tahun mencitrakan dirinya pembela anak, tetapi untuk kasus predator kejahatan seksual dia berdiri di situ untuk jadi saksi meringankan dan membela predator kejahatan seksual," ujar Arist di tayangan sebuah kanal YouTube.

Berita Rekomendasi

Arist menjelaskan, Kak Seto seharusnya menjadi saksi ahli psikologis sesuai dengan permintaan tim kuasa hukum Julianto Eka Putra.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas