Roy Suryo Klaim Masih Berstatus Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Roy Suryo mengklaim bila dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus meme stupa Candi Brobudur mirip Presiden Jokowi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo mengklaim bila dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus meme stupa Candi Brobudur mirip Presiden Jokowi.
Hal tersebut diungkapkan Roy Suryo setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Roy Suryo diketahui menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, Kamis (15/7/2022).
Setelah diperiksa, Roy Surya bersyukur bila dirinya hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Alhamdulillah belum berubah (statusnya) masih sama," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022).
Dalam pemeriksaan kali ini, Roy Suryo diketahui dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik.
Baca juga: Roy Suryo Diperiksa 11 Jam Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Dicecar 38 Pertanyaan
Meski begitu, mantan Politisi Partai Demokrat ini enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan terhadapnya.
"Pertanyaan 38 pertanyaaan menyangkut soal teknis. Jawaban saya banyak dan cukup detil karena sangat teknis. Insha Allah data yang saya berikan bisa sangat bermanfaat untuk kepentingan penyidik," ujar Roy Suryo.
Dalam pemeriksaan kali ini, Roy kembali menegaskan dirinya siap membantu pihak kepolisian dalam proses hukum yang menjeratnya.
Ia juga kembali menyampaikan perihal cuitannya di akun @KRMTRoySuryo2 tak lebih dari sekadar kritik.
Baca juga: Pakar Telematika Roy Suryo Tanggapi Dugaan Peretasan 3 HP Keluarga Brigadir J
"InsyaAllah bisa membantu masyarakat sesuai niat saya sejak awal menyuarakan masyarakat untuk kritik sosial terhadap kenaikan tarif candi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu melaporkan Roy ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Laporan di Bareskrim itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Diam-diam Roy Suryo Sedang Jalani Pemeriksaan di Polda Metro, Terkait Kasus Apa?
Sehingga, proses laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kedua laporan itu juga telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam kedua laporan itu, Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.