Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Minta Semua Pihak Hentikan Spekulasi terkait Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Komnas Perempuan meminta semua pihak agar tak berspekulasi terhadap kasus baku tembak sesama anggota Polri di kediaman Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komnas Perempuan Minta Semua Pihak Hentikan Spekulasi terkait Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). Komnas Perempuan meminta semua pihak agar tak berspekulasi terhadap kasus baku tembak sesama anggota Polri di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan meminta semua pihak agar tak berspekulasi terhadap kasus baku tembak sesama anggota Polri di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Diketahui, insiden itu menewaskan Brigadir J selaku sopir istri Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas terkena tembakan Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Karena itu, Komnas Perempuan meminta semua pihak agar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian dan Komnas hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Mahfud MD Bicara Kejanggalan Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Jeda Waktu Jadi Sorotan

"Mengimbau semua pihak menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa, melainkan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait insiden penembakan," demikian keterangan resmi Komnas Perempuan yang diterima, Sabtu (16/7/2022).

Komnas Perempuan mendukung semua pihak yang berupaya untuk memastikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo yang diduga sebagai korban kekerasan seksual.

Berita Rekomendasi

"Mengapresiasi dan mendukung semua pihak yang berupaya untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi pelapor/korban yang melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya, termasuk pada P dalam kasus ini," bunyi keterangan itu.

Selain itu, Mereka juga meminta agar semua pihak memperhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi korban kekerasan seksual dalam mempublikasi kasus tersebut.

"Mengingatkan semua pihak agar publikasi seputar insiden penembakan untuk memperhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan dan untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek perlindungan dan pemulihan," tulis Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan juga memberikan asistensi kepada Kepolisian dan Komnas HAM agar proses penyelidikan memperhatikan kerentanan khas dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, sebagai saksi juga korban.

Baca juga: Ahli Forensik Tanggapi Soal Jari Putus pada Jasad Brigadir J: Proyektil Peluru Bisa Patahkan Tulang

Indikasi Kekerasan Seksual

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang berinisial P teridentifikasi mengalami kekerasan seksual.

Identifikasi tersebut didapatkan setelah tim Komnas Perempuan telah mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan P tentang kekerasan seksual yang dialaminya atas undangan Polda Metro Jaya pada Rabu (13/7/2022) lalu.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh itu, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh P," tutur Andy melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Pendalaman kasus ini, kata Andy, masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor atau korban.

Andy mengungkapkan P masih dalam kondisi yang sangat terguncang kondisinya.

"Membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya," tutur Andy.

Selain itu, Andy mengungkapkan kondisi P diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkannya.

"Pelapor atau korban mengkhatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat 3 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun," kata Andy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas