Komnas Perempuan Terima Laporan Korban Pencabulan Diduga Dilakukan Anggota DPR Inisial DK
Komnas Perempuan menyatakan telah menerima juga laporan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan anggota DPR inisial DK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mengungkap hal baru terkait informasi seorang Anggota DPR RI berinisial DK yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan dari informasi yang diperoleh pihaknya ditemukan bahwa pelaku dan korban mempunyai hubungan relasi pekerjaan.
Komnas Perempuan menyatakan telah menerima juga laporan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan anggota DPR.
Baca juga: Kuasa Hukum Anggota DPR DK Sebut Kasus Dugaan Pencabulan yang Jerat Kliennya Berbau Politik
Menurut Komnas Perempuan korban telah mengalami pelecehan seksuual sejak 2017 – 2019.
“Komnas Perempuan telah menerima laporan korban yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual dalam relasi pekerjaan di periode 2017-2019 di beberapa kota, Jakarta, Lamongan dan Semarang,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam pesan video kepada KompasTV, Sabtu (16/7/2022).
Menurut Siti Aminah, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan tersebut menunjukkan rentannya posisi perempuan di lingkungan kerja.
Terlebih, korban berposisi sebagai staf yang harus berhadapan dengan pemberi kerja yang menjadi terduga pelaku yaitu seorang anggota DPR RI.
“Kami berpandangan bahwa kekerasan seksual ini menunjukkan kerentanan perempuan di lingkungan kerja. Terlebih sebagai posisi staf yang harus berhadapan dengan pemberi kerja dalam hal ini adalah anggota legislatif DPR RI,” ungkapnya.
Komnas Perempuan mendukung sepenuhnya upaya pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut yang saat ini sedang ditangani kepolisian.
Selain itu Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pun harus segera bergerak untuk melakukan upaya penegakan etika terhadap terduga pelaku.
Selain itu partai politik yang menjadi tempat politikus tersebut bernaung juga perlu melakukan tindakan penegakan hukum di internal organisasi.
“Kita harus sama sama memberikan perlindungan terhadap korban dan memastikan korban mendapatkan proses pemulihannya,” paparnya.
Penjelasan Kuasa Hukum
Pihak Kuasa Hukum Anggota DPR Inisial DK, M Sholeh memberikan pernyataan terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan kliennya ini.
Menurut M Sholeh, kasus dugaan pencabulan ini sebelumnya telah diperiksa di Dewan Kehormatan Partai pada bulan Maret 2022 lalu.
Namun, berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti yang mendukung adanya tindakan pencabulan atau pemerkosaan dari DK kepada korban.
Bahkan Sholeh menyebut dalam persidangan juga tidak ada saksi, atau bukti berupa foto dan video.
"Kasus ini pada Bulan Maret pernah diperiksa di Dewan Kehormatan Partai dan fakta persidangan tidak ada bukti pendukung adanya pemerkosaa. Saksi tidak ada, foto dan video juga tidak ada," kata Sholeh kepada Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Lebih lanjut, Sholeh pun menyebut tuduhan pencabulan kepada DK ini sungguh aneh.
Pasalnya, tuduhan pencabulan tersebut terjadi antara 2018-2018, Sholeh pun mempertanyakan mengapa kasus ini baru dilaporkan sekarang.
"Bahwa tuduhan pencabulan ini sungguh aneh, karena tuduhan pencabulan natara 2018-2029. Pertanyaannya kenpa baru dilaporkan sekarang, kenapa tidak saat itu, kepada tidak pada tahun 2020," ungkap Sholeh.
Tak hanya itu, Sholeh juga mempertanyakan mengapa korban tidak datang sendiri ke Mabes Polri untuk melakukan pelaporan, dan malah menggunakan surat pengaduan dalam menangani kasus ini.
Padahal, menurut Sholeh, tuduhan pemerkosaan atau pencabulan ini termasuk kejahatan yang serius.
"Tuduhan pemerkosaan, kenapa korban tidak datang sendiri ke Mabes Polri, kenapa pakai surat pengaduan. Padahal pemerkosaan adalah kejahatan serius," imbuh Sholeh.
Dipolisikan Kasus Dugaan Pencabulan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan aksi pencabulan.
Perbuatan itu diduga dilakukan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Bareskrim Polri telah menaikkan kasus yang berdasarkan laporan informasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tetanggal 15 Juni 2022 tersebut ke tingkat penyelidikan.
Dalam kasus dengan tingkat penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Ditpidum tertanggal 24 Juni 2022 tersebut, DK disangkakan melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
DK diketahui adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menyebutkan laporan itu telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.
"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Kasus itu pun ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.