Status Tanah Kasus Mafia Tanah Bisa Dikembalikan ke Pemilik Asli, Asal . . .
Jubir Kementerian ATR/BPN,mengatakan nasib dari status tanah yang jadi sengketa kasus mafia tanah tak menutup kemungkinan dikembalikan ke pemilik asli
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jubir Kementerian ATR/BPN, Hari Prihatono mengatakan nasib dari status tanah yang jadi sengketa kasus mafia tanah tak menutup kemungkinan dikembalikan ke pemilik aslinya.
Namun Hari mengaku proses pengembalian tersebut bukan perkara yang sebentar.
Sebab Kementerian ATR/BPN juga memerlukan instrumen lain untuk keputusan pengembalian tersebut.
“Setelah dia sudah ada keputusan tetap, untuk pidananya diberikan sepenuhnya kewenangan kepada pihak kepolisian, nanti bagaimana tanahnya ke depan saya harus cek berada di kewenangan direktorat mana dan akan diapakan,” kata Hari dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (16/7/2022).
“Tidak menutup kemungkinan karena di kami sendiri melihat segala persoalan secara gambaran anatominya seperti apa,” lanjutnya.
Baca juga: Sebulan Jadi Menteri, Hadi Tjahjanto Sikat Mafia Tanah, 27 Orang Ditangkap Termasuk Pejabat BPN
Hari menegaskan bahwa pengembalian tanah kasus mafia tanah dimungkinkan dilakukan sepanjang sudah memiliki keputusan tetap dan proses pengembaliannya sudah melewati koordinasi lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan kalau memang ditemukan anatominya ke sana pasti akan dikembalikan,” ujarnya.
“Tapi tidak serta merta, karena kan melakukan pengembalian atau pemulihan tetap dia membutuhkan instrumen lain untuk keputusan itu,” pungkas Hari.