Mengenal Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, Berikut Makna dan Penerapannya
Inilah pengertian dan makna dari Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.
Selain itu, Pancasila juga dikenal sebagai ideologi negara.
Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan oleh masyarakat.
Ada beberapa fungsi dari Pancasila, satu di antaranya yakni sebagai pandangan hidup bangsa.
Selengkapnya, simak penjelasan soal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, yang dirangkum dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP):
Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam buku Paradigma Baru Pendidikan Pancasila (2016) karya Winarno, kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat kuat tetap dan tidak dapat diubah.
Sebab, Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit.
Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan.
Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945.
Baca juga: Rumusan Pancasila Menurut Ir Soekarno, Mohammad Yamin, dan Dr. Soepomo Tahun 1945
Unsur pokok ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal.
Artinya, Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif.
Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah.
Makna Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Setiap aktivitas perlu disesuaikan karena Pancasila diciptakan dari nilai-nilai yang sudah ada dalam diri bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang dimaksud yakni ketuhanan-keagamaan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.
Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup memiliki makna seperti berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Fungsi Pancasila memberi pandangan bahwa sebagai warga negara Indonesia terdapat nilai untuk mempercayai dan bertakwa pada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dimiliki.
Fungsi ini memberi makna bahwa setiap warga negara Indonesia harus saling menghormati antar umat beragama agar tercipta kehidupan yang rukun dan damai.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sebagai warga negara diminta untuk memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga harus saling bersimpati satu sama lain.
Hal itu bisa dicapai dengan cara menjaga dan membantu sesama, membela kebenaran dan keadilan, dan bekerja sama untuk kedamaian negara.
3. Persatuan Indonesia
Sebagai negara dengan ragam pulau, suku, dan budaya, fungsi Pancasila memberi pandangan hidup bahwa yang harus diutamakan adalah kesatuan, persatuan, dan kepentingan negara daripada kepentingan masing-masing.
Setiap warga negara Indonesia harus memiliki kepribadian yang rela berkorban demi negara Indonesia, mencintai bangsa Indonesia dan Tanah Air, serta bangga pada negara.
Baca juga: Seminar Pancasila Episode 1: Bahas Presidensi G20 Indonesia Hingga Korelasi Pidato Bung Karno 1960
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup turut mengajak setiap warga negara untuk tidak memaksakan kehendaknya pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara.
Meski akan ada perbedaan pendapat dan cara pandang, namun sila keempat menegaskan akan pentingnya bermusyawarah atau berdiskusi.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tercermin dari sila ini yang memiliki makna tentang mengembangkan perbuatan luhur dengan cara kekeluargaan dan gotong royong.
Setiap warga negara juga harus selalu bersikap adil, dan memahami antara hak dan kewajiban agar bisa menghormati hak-hak orang lain.
Penerapan Fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Dalam buku Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Perspektif Santri (2019:128), dijelaskan bahwa Pancasila dijadikan sebagai seperangkat nilai yang digunakan bangsa Indonesia untuk menata dan mengatur tiap-tiap warga negara Indonesia.
Selain dijadikan sebagai pengatur dan pengarah kehidupan warga negara, Pancasila juga dijadikan sebagai pandangan hidup.
Pancasila sebagai pandangan hidup berarti menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup pada setiap hal yang dilakukan dalam keseharian.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara menerapkan nilai-nilai yang terkandung di dalam kelima sila Pancasila.
Baca juga: Bamsoet Ajak Seluruh Anak Bangsa Jaga Ikatan Kebangsaan di Muswil XIII Pemuda Pancasila DKI Jakarta
Misalnya, dalam sila pertama, warga negara harus saling menghormati kepada sesama umat beragama dan menjalankan perintah Tuhan sesuai dengan agama yang dianut.
Pada sila lainnya, kita dapat menerapkan nilai lain seperti menjunjung tinggi kepentingan umum daripada kepentingan peribadi.
Lalu, saling tolong menolong kepada sesama manusia tanpa pandang bulu.
Kemudian, saling menghormati satu sama lain, dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam memutuskan suatu keputusan yang melibatkan kepentingan umum.
(Tribunnews.com/Nuryanti)