Sepi, saat Ini Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Masih Dipasang Garis Polisi
Suasana terkini rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang jadi lokasi baku tembak masih terpasang garis polisi dan sepi dari aktivitas
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, terpantau sepi pada Senin (18/7/2022).
Pantauan Tribunnews.com, sekira pukul 09.51 WIB tak terlihat seorang pun yang beraktivitas di rumah dinas bernomor 46 tersebut.
Sementara, police line atau garis polisi masih terpasang di sekeliling rumah dinas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 itu.
Selain itu, tak ada satupun polisi yang mendatangi rumah dinas tersebut sebagaimana pada hari sebelum-sebelumnya.
Diketahui, rumah dinas ini merupakan tempat terjadinya insiden baku tembak yang melibatkan dua personel kepolisian, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E.
Dalam peristiwa yang berlangsung pada Jumat (8/7/2022) tersebut, Brigadir J tewas dengan 4 luka tembak.
Keluarga Lapor ke Bareskrim Polri
Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Pantauan Tribunnews, tim kuasa hukum tiba sekitar pukul 09.45 WIB di Bareskrim Polri.
Setidaknya ada 4 orang yang menjadi kuasa hukum Brigadir J.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk membuat laporan polisi dugaan kasus pembunuhan berencana yang dialami kliennya.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," kata Kamarudin.
Baca juga: Lapor ke Bareskrim, Kuasa Hukum Bawa Bukti Foto Luka Jenazah Brigadir J yang Diduga Bekas Dianiaya
Selain pembunuhan berencana, kata dia, pihaknya juga melaporkan dugaan kasus pencurian atau penggelapan ponsel milik Brigadir J.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kasus peretasan yang dialami keluarga Brigadir J.
"Dugaan pencurian dan atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud dalam 362 KUH Pidana juncto pasal 372, 374 KUH Pidana, kemudian tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Terlapornya lidik," ucapnya.