Dirjen Pajak: 19 Juta Wajib Pajak Bisa Gunakan Nomor KTP sebagai NPWP
DJP mengumumkan peresmian penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Selasa (19/7/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," kata Nufransa beberapa waktu lalu, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca juga: 4 Perbedaan e-KTP WNI dan WNA, Ini Rinciannya
Nomor KTP jadi NPWP Bukan Berarti Setiap Orang Wajib Bayar Pajak
Meski nomor KTP dijadikan sebagai NPWP, bukan berarti setiap orang pribadi wajib membayar pajak.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, kewajiban untuk membayar pajak muncul apabila penghasilan setahun di atas batasan penghasilan tidak kena pajak atau peredaran bruto di atas Rp500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0.5 persen.
“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” kata Menkeu.
Menkeu memberikan contoh, adanya bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako.
Mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak, karena mereka merupakan keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.
“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” tegasnya.
Sri Mulyani pun menjelaskan, NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan konsistensi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yanuar R Yovanda, Kompas.com/Diva Lufiana Putri)