Jabatan Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Kuasa Hukum: Yang Bersangkutan Hormati Keputusan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irejn Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Hormati
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Munculnya banyak spekulasi pemberitaan terhadap kasus kematian Brigadir J membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irejn Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Ini dilakukan tak lain untuk menghindari adanya konflik kepentingan antar penyidik dengan pihak Propam Polri.
"Ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul yang kemudian tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikkan yang sedang kita lakukan."
"Oleh karena itu (per Senin (18/7/2022) malam hari ini, kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan."
"Dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Sigit dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/7/2022).
Baca juga: Kapolri Diminta Menindak Siapapun yang Menutup-nutupi Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Mengutip Kompas.com, dengan ditunjuknya Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) diharapkan kasus tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E segera terungkap.
"Agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektivitas, transparan, akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan buat terang," lanjut Sigit.
Sebelumnya, keluarga Brigadir J juga mendesak agar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) untuk sementara jabatannya dinonaktifkan.
Dorongan itu disampaikan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Kompolnas Ungkap Sudah Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo untuk Awasi Proses Penyelidikan Polisi
Komisi III Apresiasi
Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso mengapresiasi penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Santoso berharap, keputusan itu dapat mempercepat proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, secara profesional serta transparan.
"Mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit atas penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri."
"Dengan adanya kasus ini agar tidak ada konflik interest antar penyidik dengan pihak Propam Polri," kata Santoso dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Lebih lanjut, Santoso juga berpesan kepada pihak Polri untuk tidak melakukan intimidasi kepada keluarga korban.
"Karena cara-cara seperti itu akan mencoreng institusi Polri di mata rakyat. Seluruh anggota Polri harus menghormati proses penyidikan ini," pungkasnya.
Baca juga: Tanggapan Pengamat soal Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo: Telat, Seolah Tunggu Desakan Publik
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara
Atas penonaktifan jabatan tersebut, Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo mengabarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo berlapang dada atas keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ferdy Sambo menghormati keputusan Kapolri yang mencopotnya dari jabatan Kadiv Propam Polri.
"Apapun yang telah diputuskan oleh bapak Kapolri, Irjen Ferdy Sambo sangat menghormati," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com.
Keputusan tersebut, kata Arman Hanis, diharapkan agar tim khusus dapat segera menyelesaikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J itu.
"(Ferdy Sambo) menerima karena itu keputusan yang terbaik dan bijaksana," jelas Arman Hanis.
Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/19122821/kapolri-tunjuk-wakapolri-komjen-gatot-eddy-pramono-jadi-kadiv-propam
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Dewi Agustina)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)