Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: Tidak Ada Alasan Pemerintah Pusat dan Daerah Sembunyikan Informasi

Kemendagri meminta Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di jajaran Kemendagri maupun pemerintah daerah (Pemda) menjamin hak masyarakat untuk tahu.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri: Tidak Ada Alasan Pemerintah Pusat dan Daerah Sembunyikan Informasi
dok kemendagri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) harus mengelola informasi secara terbuka. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di jajaran Kemendagri maupun pemerintah daerah (Pemda) menjamin hak masyarakat untuk tahu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) harus mengelola informasi secara terbuka.

"Tidak ada alasan bagi seluruh elemen pemerintahan baik pusat maupun daerah untuk menunda pelaksanaan keterbukaan informasi publik, tidak bisa lagi menyembunyikan informasi, kelolalah secara terbuka," kata Suhajar dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Hak untuk tahu merupakan hak asasi manusia yang dijamin Pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 (setelah amandemen).

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Baca juga: Kemendagri: Eks Bandara Polonia Medan Sudah Tidak Layak Jadi Landasan Udara

Menurut Suhajar, negara tak bisa abai dan menutup mata atas keluhan, kritik, saran, maupun pertanyaan yang disampaikan masyarakat atas keingintahuannya terhadap program pemerintah.

Berita Rekomendasi

Masyarakat bisa melaporkan kinerja pemerintah lewat SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).

Suhajar melanjutkan, pemerintahan era kini menempatkan negara sebagai pelayan masyarakat.

Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Terapkan Simplifikasi Regulasi dalam Merancang Peraturan Daerah

Baginya, admin SP4N-LAPOR! merupakan wajah pemerintahan yang terdepan untuk dapat melayani kebutuhan dan berbagai keinginan tahuan masyarakatnya.

"Hak Anda untuk mengelola aspirasi rakyat, termasuk pertanyaan-pertanyaannya, dan itu adalah bagian dari kewajiban admin SP4N-LAPOR!” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas