Menolak Permintaan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, IPW: Langgar Perintah Presiden
Ketua IPW menilai penolakan autopsi ulang atas jenazah Brigadir Yosua oleh Polri merupakan bentuk pelanggaran perintah dari Presiden Jokowi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penolakan atas permintaan autopsi ulang dari pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat merupakan bentuk pelanggaran perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai informasi, kasus ini pun telah menjadi sorotan Jokowi dan menginginkan adanya keterbukaan dan ketegasan dalam proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, autopsi ulang merupakan salah satu cara untuk membuka kebenaran terkait kasus ini.
"Penolakan Polri sudah melanggar perintah Presiden untuk obyektif dan tidak ada yang ditutupi."
"Autopsi ulang adalah jalan membuka tabir kalau tidak diautopsi ulang sudah tutup buku (kasus selesai)," kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Istri Kadiv Propam Dilimpahkan ke Polda Metro, Kabid Humas Beri Komentar
Sugeng menambahkan juga bahwa penolakan autopsi ulang oleh Polri adalah bentuk dari tidak terwujudnya keadilan.
"Harus dipertanyakan apakah sudah ada hasil autopsi. Apa isi autopsi tersebut? sikap tidak mau autopsi ulang adalah sikap melawan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua
Kepolisian RI menanggapi permintaan pihak keluarga agar dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak secara gamblang menjawab permintaan pihak keluarga itu.
Ia mengatakan bahwa autopsi terhadap Brigadir Yosua telah dilakukan.
Irjen Dedi juga berjanji hasil autopsi itu nantinya bakal disampaikan secara terbuka.
"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dedi Prasetyo menambahkan nantinya hasil autopsi itu bakal disampaikan bersama Komnas HAM.
Masih menurut Dedi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mempersilakan penasihat hukum keluarga untuk mengajukan autopsi kepada penyidik.
"Pelaksanaan ekshumasi akan dilaksanakan oleh dokter forensik (expert) terhadap korban guna menguatkan pembuktian secara ilmiah," ujar Dedi.
Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.
Dengan begitu, dia mengklaim Korps Bhayangkara telah transparan.
"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," pungkasnya.
Keluarga Ragu Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Yosua yang Dilakukan Polri
Pihak keluarga merasa ragu atas hasil autopsi terhadap Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Polri.
Hal ini disampaikan oleh koordinator tim pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjutak pada Senin (18/7/2022).
Kamarudin menjelaskan autopsi yang telah dilakukan oleh kepolisian diduga dilakukan dalam tekanan dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: PROFIL Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Sosok yang Diduga Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J
Hal ini membuat adanya keraguan terkait hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Yosua.
Selain itu, menurutnya, pihaknya juga menemukan sejumlah luka-luka sayatan yang mengarah kepada dugaan pembunuhan berencana.
Temuan tersebut, kata Kamarudin, akan dijadikan bukti laporan polisi.
"Informasinya dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," tegasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Lendy Ramadhan/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi