Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Widjojanto Umumkan Mundur dari TGUPP DKI untuk Fokus Bela Mardani Maming Lawan KPK

Bambang mengatakan Keputusan pengunduran diri dari TGUPP ini tidak terlepas dari posisinya yang kini menjadi kuasa hukum Mardani Maming.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bambang Widjojanto Umumkan Mundur dari TGUPP DKI untuk Fokus Bela Mardani Maming Lawan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011. Hari ini BW mengumumkan mundur dari TGUPP untuk fokus membela Mardani Maming. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari pengacara senior Bambang Widjojanto.

BW sapaan akrab Bambang Widjojanto mendadak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ya betul (mengundurkan diri dari TGUPP)," ucap Bambang seperti dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Apa alasan Bambang mundur dari TGUPP?

Bambang mengatakan Keputusan pengunduran diri dari TGUPP ini tidak terlepas dari posisinya yang kini menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam sidang praperadilan kasus korupsi.

Baca juga: Bekas Komisioner KPK Bambang Widjojanto Bela Mardani Maming, MAKI: Tidak Etis

Bambang Widjojanto memilih mundur untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa muncul dari kasus yang sedang ditanganinya ini.

Berita Rekomendasi

"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur (dari TGUPP) agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisir potensi konflik kepentingan," ujarnya.

Praperadilan Maming

Seperti diketahui, Mardani Maming mengajukan permohonan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Mardani Maming menunjuk anggota TGUPP sekaligus eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian meminta agar majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut untuk mencoret Bambang Widjojanto dari daftar kuasa hukum.

Ada beberapa alasan yang melatari permohonan yang diajukan oleh KPK ini.

Pertama, terkait status Bambang Widjojanto yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2011-2015.

Selain itu, Bambang Widjojanto juga masih memiliki hubungan hukum dengan KPK sehingga telah terjadi konflik kepentingan.

Hal ini tidak terlepas dari kewajiban KPK memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan bagi seluruh pimpinan KPK tanpa ada batasan waktu.

Sehingga seluruh pimpinan KPK, baik yang masih menjabat maupun yang tidak berhak mendapatkannya.

Pertimbangan selanjutnya terkait posisi Bambang sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, di sisi lain memiliki saham dan/atau menjadi pengurus perusahaan yang menjalankan usahanya di ibu kota, yaitu PT Batulicin Enam Sembilan.

Kondisi ini pun dikhawatirkan memicu konflik kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto sebagai anggota TGUPP dan kuasa hukum.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto Pilih Mundur dari TGUPP Gubernur Anies Baswedan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas