Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BERITA FOTO: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Hanya Disambut Keluarga, Tanpa Kerumunan Massa

Foto-foto proses pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab yang telah dirangkum Tribunnews berdasarkan dokumentasi dari Kemenkumham.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BERITA FOTO: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Hanya Disambut Keluarga, Tanpa Kerumunan Massa
ISTIMEWA
Foto-foto Habib Rizieq Shihab bebas dari hukuman penjara, Rabu (20/7/2022), disambut keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, diputuskan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri mulai hari ini Rabu (20/7/2022).

Kabar kebebasan Habib Rizieq Shihab dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Rika menyebut Habib Rizieq Shihab telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat sejak pagi hari ini, tepatnya pukul 06.45 WIB.

"Tadi jam 06.45 WIB, yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat," jelas Rika Aprianti kepada Tribunnews.com.

Berdasarkan rilis dari Kemenkumkam yang diterima Tribunnews.com, Habib Rizieq Shihab dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Sehingga, Kemenkumham memutuskan untuk memberikan Pembebasan Bersyarat kepada Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Rencana Habib Rizieq Shihab usai Bebas Bersyarat dari Penjara, Disebut Langsung Pulang ke Petamburan

Hal tersebut juga sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berita Rekomendasi

Pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab Shihab ini pun telah diproses adiministrasinya oleh Kemenkumham sejak Selasa (19/7/2022).

Dalam dokumentasi Kemenkumkam tersebut, terlihat Habib Rizieq Shihab didampingi oleh para petugas untuk mengurus kebebasannya dari Rutan Bareskirm Polri.

Di antaranya yakni pengurusan berkas-berkas untuk administrasi kebebasan bersyaratnya.

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)
Eks pimpinan FPI bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shiha bEks pimpinan FPI bebas dari penjara, Rabu (20/7/2022). (Dok Kemenkumham)
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wakil Ketua Umum MUI Minta Semua Pihak Tetap Jaga Persatuan

Selain pengurusan berkas, petugas Kemenkumham juga melakukan pengecekan kesehatan Habib Rizieq sebelum resmi bebas.

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Setelah pengurusan berkas dan pengecekan kesehatan selesai, Habib Rizieq pun menyempatkan diri untuk berfoto bersama petugas Kemenkumham.

Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Ist/Dok Kemenkumham)

Baca juga: Ditjenpas: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Belum Bebas Murni

Sementara itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengungkapkan bebasnya Rizieq dari Rutan Bareskrim Polri hari ini hanya disambut pihak keluarga saja.

Tidak seperti proses hukum Habib Rizieq Shihab sebelumnya, yang selalu diramaikan kerumunan massa simpatisan pendukungnya.

Pihak keluarga menyambut baik kebebasan Habib Rizieq pada hari ini.

Habib Rizieq pun langsung menemui keluarganya setelah bisa bebas dari Rutan Bareskirm Polri.

Tak hanya itu, kebebasanHabib Rizieq juga dirayakan dengan taburan bunga oleh keluarga.

Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kini Jadi Klien Bapas Jakarta Pusat, Tetap Jalani Wajib Lapor

Kasus Habib Rizieq Shihab

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena terlibat kasus penyiaran berita bohong dan kasus tes swab palsu RS Ummi.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq awalnya divonis empat tahun penjara, tapi MA kemudian mengurangi masa hukumannya menjadi dua tahun penjara

Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Habib Rizieq juga divonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Akibatnya, Habib Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berisi kewajiban setiap orang untuk mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Habib Rizieq Shihab Bebas.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas