Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Kasus yang Pernah Jerat Habib Rizieq: Pengeroyokan di Monas hingga Dugaan Kasus Chat Mesum

Berikut deretan kontroversi dari Habib Rizieq yaitu disebut otak pengeroyokan di Monas hingga dugaan chat mesum.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Deretan Kasus yang Pernah Jerat Habib Rizieq: Pengeroyokan di Monas hingga Dugaan Kasus Chat Mesum
YouTube Islamic Brotherhood Television
Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Berikut deretan kontroversi dari Habib Rizieq yaitu disebut otak pengeroyokan di Monas hingga dugaan chat mesum. 

Selang 11 tahun setelah dirinya dipenjara, Habib Rizieq kembali tersandung kasus yaitu dugaan kasus pornografi.

Kasus ini berawal beredarnya tangkapan layar chat mesum yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab kepada seorang perempuan bernama Firza Husein.

Adapun tangkapan layar chat mesum tersebut pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Baca juga: 4 FAKTA Habib Rizieq Bebas Bersyarat: Sebut Bukan Pemberian Partai Politik hingga Istri Jadi Jaminan

Bahkan tidak hanya percakapan, chat tersebut juga menampilkan foto perempuan tanpa busana.

Imbasnya, Polda Metro Jaya pun menetapkan Firza sebagai tersangka dan dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman yang diterima Firza pun di atas lima tahun.

Hanya saja, pihak kepolisian tidak menahan Firza karena kondisi kesehatan yang memburuk.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Habib Rizieq yang diduga juga terlibat selalu mangkir dari panggilan polisi.

Ia beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

Dilaporkan atas Penghinaan Pancasila

Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sebelum dihebohkan dengan dugaan kasus pornografi yang menyeret namanya, Rizieq Shihabjuga pernah berurusan dengan putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Dikutip dari Tribunnews, dirinya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Oktober 2016 atas dugaan penghinaan terhadap lambang negara Pancasila.

Laporan Sukmawati itu berdasarkan rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik yang memperlihatkan Habib Rizieq berceramah.

Video tersebut merupakan ceramah yang dilakukan Habib Rizieq di Bandung pada tahun 2014.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas