Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Kasus yang Pernah Jerat Habib Rizieq: Pengeroyokan di Monas hingga Dugaan Kasus Chat Mesum

Berikut deretan kontroversi dari Habib Rizieq yaitu disebut otak pengeroyokan di Monas hingga dugaan chat mesum.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Deretan Kasus yang Pernah Jerat Habib Rizieq: Pengeroyokan di Monas hingga Dugaan Kasus Chat Mesum
YouTube Islamic Brotherhood Television
Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Berikut deretan kontroversi dari Habib Rizieq yaitu disebut otak pengeroyokan di Monas hingga dugaan chat mesum. 

Ia menyebut dirinya dapat pulang ke Tanah Air lantaran memperoleh perpanjangan visa.

Namun setibanya di Indonesia, ia justru tersandung dua kasus sekaligus.

Pertama terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus penyiaran berita bohong soal tes swab di RS Ummi, Bogor.

Pada kasus kerumunan massa di Petamburan, Habib Rizieq divonis selama 8 bulan penjara pada 27 Mei 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dikutip dari Tribunnews, vonis penjara tidak hanya dijatuhkan kepada Habib Rizieq tetapi lima mantan pimpinan FPI lainnya.

Yaitu Harris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Ali Alwi Alatas.

Namun kelima mantan petinggi FPI itu bebas terlebih dahulu yaitu 6 Oktober 2021.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut lantaran Rizieq masih di penjara lantaran kasus berita bohong tes swab di RS Ummi Bogor.

Sementara terkait kasus di RS Ummi ini berawal ketika Habib Rizieq dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena positif Covid-19.

Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya pun juga dinyatakan positif Covid-19.

Namun Habib Rizieq meminta agar penyakit yang dideritanya tidak diumumkan ke publik.

Permintaan ini pun disetujui oleh pihak RS Ummi.

Hal ini lah yang membaut jaksa menilai pihak RS Ummi dan Habib Rizieq menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.

Alhasil, hakim pun menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq pada 24 Juni 2021.

Kemudian ia pun meminta banding hingga tingkat kasasi.

Selanjutnya, putusan di tingkat kasasi pun membuat hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Sapto Nugroho)(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel lain terkait Rizieq Shihab Bebas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas