Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Kasus yang Pernah Jerat Habib Rizieq: Pengeroyokan di Monas hingga Dugaan Kasus Chat Mesum

Berikut deretan kontroversi dari Habib Rizieq yaitu disebut otak pengeroyokan di Monas hingga dugaan chat mesum.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Deretan Kasus yang Pernah Jerat Habib Rizieq: Pengeroyokan di Monas hingga Dugaan Kasus Chat Mesum
YouTube Islamic Brotherhood Television
Habib Rizieq menggelar konferensi pers usai dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Berikut deretan kontroversi dari Habib Rizieq yaitu disebut otak pengeroyokan di Monas hingga dugaan chat mesum. 

TRIBUNNEWS.COM - Habib Rizieq Shihab (HBS) dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Bebasnya Habib Rizieq lantaran dirinya menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong soal tes swab RS Ummi serta pelanggaran kekarantinaan kesehatan ketika membuat kerumunan di kawasan Petamburan.

Akibatnya, Habib Rizieq ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 dan harus membayar denda sejumlah Rp 20 juta.

Sebelum dipenjara pada 2020, Habib Rizieq juga pernah melakukan berbagai kontroversi hingga menjadi sorotan publik.

Bahkan salah satunya pernah membuat dirinya dijebloskan ke penjara pada 2008.

Lalu apa saja kontroversi yang pernah dilakukan Rizieq Shihab sebelumnya? Berikut rangkumannya dikutip dari berbagai sumber.

Baca juga: VIDEO Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Tahanan Kota dan Tetap Jalani Wajib Lapor

Otak Pengeroyokan di Monas

Berita Rekomendasi

Pada 2008, Habib Rizieq tersandung masalah pidana dan dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 1,5 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, vonis tersebut lantaran Habib Rizieq terbukti menjadi dalang dari pengeroyokan yang terjadi antara Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKB) di Monas pada 1 Juni 2008.

Kronologi singkat dari pengeroyokan, saat massa beratribut FPI dan beberapa ormas lain menyerang massa AKKB yang saat itu sedang menggelar aksi peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas.

Aksi kekerasan ini membuat aksi peringatan Hari Kelahiran Pancasila di kawasan Monas harus dibubarkan.

Akibat aksi ini, setidaknya 12 orang massa AKKBB terluka.

Adapun beberapa orang yang terluka adalah Pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih, Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP Syafii Anwar, dan Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi.

Terseret Kasus Dugaan Pornografi hingga Terbang ke Arab Saudi

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya tiba di Polda Metro Jaya , Sabtu (12/12/2020).
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya tiba di Polda Metro Jaya , Sabtu (12/12/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Selang 11 tahun setelah dirinya dipenjara, Habib Rizieq kembali tersandung kasus yaitu dugaan kasus pornografi.

Kasus ini berawal beredarnya tangkapan layar chat mesum yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab kepada seorang perempuan bernama Firza Husein.

Adapun tangkapan layar chat mesum tersebut pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Baca juga: 4 FAKTA Habib Rizieq Bebas Bersyarat: Sebut Bukan Pemberian Partai Politik hingga Istri Jadi Jaminan

Bahkan tidak hanya percakapan, chat tersebut juga menampilkan foto perempuan tanpa busana.

Imbasnya, Polda Metro Jaya pun menetapkan Firza sebagai tersangka dan dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman yang diterima Firza pun di atas lima tahun.

Hanya saja, pihak kepolisian tidak menahan Firza karena kondisi kesehatan yang memburuk.

Di sisi lain, Habib Rizieq yang diduga juga terlibat selalu mangkir dari panggilan polisi.

Ia beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

Dilaporkan atas Penghinaan Pancasila

Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). Dalam sidangnya, hakim menolak permohonan praperadilan penerbitan SP3 yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri selaku pemohon melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Pancasila terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, karena SP3 yang dikeluarkan Polda Jabar sudah sah dan sesuai prosedur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sebelum dihebohkan dengan dugaan kasus pornografi yang menyeret namanya, Rizieq Shihabjuga pernah berurusan dengan putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Dikutip dari Tribunnews, dirinya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Oktober 2016 atas dugaan penghinaan terhadap lambang negara Pancasila.

Laporan Sukmawati itu berdasarkan rekaman video berdurasi 2 menit 15 detik yang memperlihatkan Habib Rizieq berceramah.

Video tersebut merupakan ceramah yang dilakukan Habib Rizieq di Bandung pada tahun 2014.

Selain menghina Pancasila, Habib Rizieq juga diduga menghina Soekarno.

Habib Rizieq pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dicekal Arab Saudi

Sejak umrah di Arab Saudi pada tahun 2017, Habib Rizieq tidak pernah pulang ke Indonesia.

Imbasnya ia pun tidak datang di tiga acara reuni 212 yakni tahun 2017, 2018, 2019.

Terkait tidak kembalinya ke Tanah Air, Habib Rizieq mengungkapkan dirinya terhalang pencekalan dari Indonesia.

Ia pun menuding pencekalan itu atas permintaan pemerintah Indonesia.

Selain itu Habib Rizieq juga merasa dicekal untuk pulang ke Indonesia sehingga membuatnya merasa diasingkan.

Alhasil, klaim Habib Rizieq itu dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Yasonna menegaskan Habib Rizieq bukan warga negara yang masuk daftar pencekalan.

Sehingga, kata Yasonna, jika ingin pulang ke Indonesia maka diperbolehkan.

"Soal Habib Rizieq, kalau beliau mau masuk (ke Indonesia, ya masuk saja, enggak ada, kita enggak ada daftar cekal kita, enggak ada daftar tangkal di kita, kalau mau masuk, masuk," tutur Yasonna pada 25 Februari 2020.

Pulang ke Indonesia, Langsung Tersandung 2 Kasus Sekaligus

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. (Tribunnews.com/Jeprima)

Habib Rizieq pun akhirnya kembali ke Indonesia pada 10 November 2020.

Ia menyebut dirinya dapat pulang ke Tanah Air lantaran memperoleh perpanjangan visa.

Namun setibanya di Indonesia, ia justru tersandung dua kasus sekaligus.

Pertama terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus penyiaran berita bohong soal tes swab di RS Ummi, Bogor.

Pada kasus kerumunan massa di Petamburan, Habib Rizieq divonis selama 8 bulan penjara pada 27 Mei 2022 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dikutip dari Tribunnews, vonis penjara tidak hanya dijatuhkan kepada Habib Rizieq tetapi lima mantan pimpinan FPI lainnya.

Yaitu Harris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Ali Alwi Alatas.

Namun kelima mantan petinggi FPI itu bebas terlebih dahulu yaitu 6 Oktober 2021.

Hal tersebut lantaran Rizieq masih di penjara lantaran kasus berita bohong tes swab di RS Ummi Bogor.

Sementara terkait kasus di RS Ummi ini berawal ketika Habib Rizieq dirawat di RS UMMI lantaran terkena infeksi paru-paru karena positif Covid-19.

Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun Yahya pun juga dinyatakan positif Covid-19.

Namun Habib Rizieq meminta agar penyakit yang dideritanya tidak diumumkan ke publik.

Permintaan ini pun disetujui oleh pihak RS Ummi.

Hal ini lah yang membaut jaksa menilai pihak RS Ummi dan Habib Rizieq menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.

Alhasil, hakim pun menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq pada 24 Juni 2021.

Kemudian ia pun meminta banding hingga tingkat kasasi.

Selanjutnya, putusan di tingkat kasasi pun membuat hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Sapto Nugroho)(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel lain terkait Rizieq Shihab Bebas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas