Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fokus Pupuk Organik, KTNA Siap Bantu Kementan Sosialisasikan Permentan No 10 Tahun 2022

Ketua KTNA menyebut bahwa Permentan Nomor 10 Tahun 2022 sangat menarik bagi petani Indonesia.

Editor: Content Writer
zoom-in Fokus Pupuk Organik, KTNA Siap Bantu Kementan Sosialisasikan Permentan No 10 Tahun 2022
Kementan
Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), Mohamad Yadi Sofyan Noor. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA), Mohamad Yadi Sofyan Noor menjelaskan bahwa lembaganya saat ini tengah beralih fokus kepada penggunaan pupuk organik ketimbang non-organik.

Oleh karenanya, Yadi mengaku organisasinya siap membantu pemerintah, dalam hal ini Kementan, untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Menurut Yadi, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 sangat menarik bagi petani Indonesia.

"Karena di situ sangat jelas diatur pupuk hanya tinggal dua yang disubsidi yakni urea dan NPK. Pun halnya dengan komoditas yang juga dibatasi," tutur Yadi.

Artinya, hanya sembilan komoditas yang berhak mendapatkan subsidi pupuk, itu pun hanya dua jenis pupuk saja yakni urea dan NPK.

"Sementara kita di Indonesia ini kan petani banyak jenisnya. Dengan Permentan ini, maka akan ada pembatasan. Ini yang mungkin yang pertama akan kita jelaskan ke petani kita," tegas Yadi.

Pun halnya dengan Kartu Tani yang diperuntukkan bukan untuk sembilan komoditas sebagaimana diatur dalam Permentan.

"Saya punya Kartu Tani, tapi tidak berhak atas subsidi pupuk. Ini juga jadi catatan kita ke depan tentang Permentan ini," ujar Yadi.

Berita Rekomendasi

Yadi berharap segera diterbitkan penjelasan yang lebih rinci dari Permentan ini agar dapat dipahami oleh kalangan petani.

"Kita akan fokus pada petani kita, karena masalah pupuk bersubsidi terbatas, yang sekarang hanya tinggal 9 komoditas saja. Ini yang menjadi perhatian kita untuk menjelaskan kepada petani," tutur dia.

Dalam waktu dekat, Yadi mengaku akan menggelar rembuk dengan anggotanya untuk mensosialisasikan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini.

"Kami tak mau petani menjadi resah dengan terbitnya Permentan ini. Saya tak mau konsentrasi kita buyar pada hal-hal lain. Kami di KTNA memang sudah fokus pada pupuk organik, tidak lagi non-organik," papar Yadi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas