KPK Siap Jawab Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming
KPK siap menjawab gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjawab gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Pada Rabu (20/7/2022) ini diketahui diagendakan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan acara jawaban KPK atas permohonan praperadilan Mardani Maming.
"Tim KPK akan bacakan jawaban atas dalil pemohon. Kami sudah siapkan semua jawabannya dan akan disampaikan secara utuh di depan hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca juga: KPK Beri Penguatan Integritas ke Pejabat KPU, DKPP, dan Bawaslu
Ali memerinci, tim biro hukum KPK akan memberi penegasan apa yang dilakukan KPK baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tersebut sudah sesuai aturan dan mekanisme hukum.
Sehingga, ditambahkannya, alasan dan dalil Maming sama sekali tidak berdasar.
"Kami juga akan uraikan kedudukan dan keabsahan kuasa pemohon dalam permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Maming membeberkan ada empat poin gugatan dalam praperadilan dimaksud.
"Ada empat argumentasi utama mengapa penyidikan dan penetapan tersangka seharusnya dinyatakan tidak sah,” kata kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana, Selasa (19/7/2022).
Dalam kasus ini, kuasa hukum Mardani berasal dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pertama, kuasa hukum Mardani menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan karena perkara yang ditangani sama dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus itu masih dalam proses banding setelah putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kedua, pihak Mardani menyatakan perkara yang sedang disidik oleh KPK adalah persoalan bisnis.
Mereka mengklaim terdapat transaksi yang jelas dan perjanjian utang-piutang yagn sah, serta dikuatkan oleh putusan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Hubungan bisnis yang bisa dibuktikan proses keperdataan tersebut, seharusnya tidak dibenarkan untuk dikriminalisasi,” kata kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir.
Ketiga, Abdul mengatakan KPK tidak hati-hati dalam menangani perkara ini.
Dia mengatakan pasal yang dijadikan dasar penyidikan ke kliennya berubah-ubah.
Menurut dia, perubahan pasal itu telah melanggar hak seseorang.
Keempat, pihak Mardani menuding alat bukti yang digunakan KPK dalam menetapkan Mardani menjadi tersangka diperoleh dengan tidak sah.
“Bagaimana mungkin KPK memiliki alat bukti dan barang bukti, sementara alat bukti dan barang bukti yang sama sedang berada di Kejaksaan,” kata Abdul.
Kasus suap di Tanah Bumbu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, sudah naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Sekjen PDIP Beri Tanggapan soal Pencekalan Mardani Maming oleh KPK
Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons PDIP hingga Ketua Umum PBNU
Merujuk pada surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.