Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU hingga MUI Tanggapi soal Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

PBNU hingga MUI merespons kabar Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang bebas hari ini, Rabu (20/7/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in PBNU hingga MUI Tanggapi soal Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Tribunnews.com/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). PBNU hingga MUI merespons kabar Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Nahdlatul ulama (PBNU) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons kabar Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang bebas hari ini, Rabu (20/7/2022).

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab telah ditahan sejak 12 Desember 2020, kini mendapatkan pembebasan bersyarat.

Menurut Ketua PBNU, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Pelajaran untuk kita semua," kata Alissa, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu siang.

Alissa menyebut, pembebasan Rizieq Shihab sudah sesuai proses hukum Indonesia melalui pertimbangan bersyarat.

Untuk itu, Alissa meminta agar semua pihak menghormati proses hukum.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Habiburokhman: Jika 2019 RKUHP Disahkan, Rizieq Tidak Bisa Dipidana

"Demokrasi landasannya hukum jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh ya boleh kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama," ucap Alissa di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyambut baik bebasnya Habib Rizieq Shihab.

Sebab, Rizieq Shihab sebagai tokoh yang memiliki pengikut banyak akan kembali berkumpul dengan jemaahnya.

"Hal ini tentu harus kita syukuri dan sambut gembira, karena seorang tokoh yang punya pengikut banyak di negeri ini akan bisa kembali berkumpul dan bertatap muka dengan jemaahnya, serta berdiskusi dan bertukar pikiran dengan banyak pihak tentang persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh umat," tuturnya dalam pesan yang diterima Tribunnews, Rabu (20/7/2022).

Setelah Rizieq Shihab bebas, Anwar Abbas pun meminta semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.

"Serta lebih mengedepankan pendekatan dialog daripada pendekatan hukum dan kekuasaan," ucap Anwar Abbas.

"Ini penting untuk kita camkan karena negeri ini adalah negeri kita bersama di mana semua kita sama-sama bertanggung jawab terhadap nasib dan masa depan bangsa yang sama-sama kita cintai ini," lanjutnya.

Mohammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Rabu (20/7/2022) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
Mohammad Rizieq Shihab atau biasa disebut Habib Rizieq Shihab (HRS), pada Rabu (20/7/2022) resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat. (Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI)

Diketahui, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu, (20/7/2022).

MRS disebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham, Rika Aprianti, Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ungkapnya.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Begini Suasana Pesantren Markaz Syariah

Rizieq Shihab: Bebas Bersyaratnya Bukan dari Partai Politik atau Pejabat

Diberitakan Tribunnews.com, Rizieq Shihab menegaskan dirinya bebas bersyarat bukan karena partai politik hingga pejabat maupun penguasa.

Rizieq Shihab mengaku pembebasan bersyarat itu berkat jaminan dari istri dan keluarganya.

Ia menyebut, keluarganya setia menemani saat dirinya menjalani proses hukum.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui siaran live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Alasan Rizieq Shihab Tak Terburu-buru Umumkan Proses Pembebasan Bersyarat ke Massa Simpatisan

"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian Partai Politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," kata Rizieq Shihab.

"Tapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya mudah murahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," imbuhnya.

Untuk itu, Rizieq Shihab berterima kasih kepada keluarganya yang menemani dan mengawal selama menjalani proses hukum.

"Apresiasi dan penghargaan rasa terimakasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Asyarifah Fatlun binti Fadil bin Hassan Ibnul Habib al Mufti Usman bin Yahya yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga ke penahanan, dan rutin pembesukan, rutin terus memberikan semangat," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Simak berita lainnya terkait Rizieq Shihab Bebas

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas