Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter

Berikut adalah sejumlah platform digital asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo. Mulai dari Twitter hingga WhatsApp.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter
Mashable
Ilustrasi - Berikut adalah sejumlah platform digital asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo. Mulai dari Twitter hingga WhatsApp. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Diketahui, sejumlah platform ada yang sudah mendaftar, ada juga yang belum melakukan pendaftaran PSE.

Platform apa saja yang sudah mendaftar?

Mengutip pse.kominfo.go.id, berikut adalah sejumlah platform yang sudah mendaftar PSE:

- Snapchat

Baca juga: Ramai-ramai PSE Asing Daftar Kominfo Mepet di Hari Terakhir, Ini Sindiran Roy Suryo

- Twitter

BERITA REKOMENDASI

- Tinder

- Zoom

Baca juga: Twitter Akhirnya Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook, Instagram dan WhatsApp

- Apple

- iCloud

- Facebook


- Instagram

- TikTok

- Linktree

- WhatsApp

- Michat

- Netflix

- Spotify

Baca juga: Update PSE Kominfo, YouTube dan Google Belum Terlihat di Laman PSE Asing

Platform yang belum mendaftar, apakah langsung diblokir?

Platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi.

Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:

1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.

3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Zulfikar Hardiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas