239 WNI yang Dideportasi dari Malaysia Umumnya Tersangkut Pelanggaran Keimigrasian
Sebanyak 239 WNI dideportasi dari Malaysia, Rabu (20/7/2022) lalu. Mereka rata-rata tersangkut pelanggaran keimigrasian dan kasus pidana lainnya.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Dok. BP3MI Kaltara
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara menerima 239 PMI yang dideportasi dari Sabah, Malaysia, Kamis (21/7/2022).
Ginting mengatakan, dalam rapat koordinasi diputuskan bersama terkait kesiapan SDM di lapangan, pembagian tupoksi sesuai kompetensi instansi terkait.
Juga memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang diperlukan.
"Kami secara internal BP3MI juga telah menyiapkan tim penjemputan, Rumah ramah untuk tempat istirahat PMI, dan juga jadwal serta transportasi pemulangan para PMI ke daerah asal 10 provinsi," jelas Ginting.(tribun network/ras/dod)