Ini 15 Bekas Luka di Tubuh Brigadir J Versi Pengacara, Ada yang di Telinga, Perut hingga Ketiak
Kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan sejumlah luka di tubuh kliennya sehingga bukan hanya tewas karena luka tembak.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menurut polisi karena ditembak menimbulkan keraguan bagi pihak keluarga.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, meyakini kliennya bukan hanya tewas karena luka tembak.
Dia mengklaim menemukan sejumlah bekas luka pada jenazah Brigadir J.
Kamaruddin juga mengaku memiliki bukti foto serta video bekas lukas itu.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo dan Istri Minta Perlindungan LPSK, Keluarga Brigadir J Minta Perlindungan TNI
Dikutip dari Kompas.TV, Jumat (22/7/2022), berikut bekas luka yang dipaparkan Kamaruddin Simanjutak dalam berbagai kesempatan keterangannya kepada pers:
1. Rahang mengalami dislokasi
2. Di belakang telinga terdapat luka senjata tajam kurang lebih sepanjang satu jengkal
3. Telinga mengalami bengkak
4. Bahu kanan luka menganga akibat sayatan senjata tajam
5. Jari manis mengalami pengrusakan
6. Perut pada bagian kanan dan kiri termasuk tulang rusuk mengalami memar
7. Dada sebelah kanan terdapat luka bekas tembakan
8. Dagu mengalami luka dan terlihat sudah dijahit
9. Bawah ketiak mengalami luka
10. Kaki kanan terdapat bekas luka dan sudah dijahit
11. Perut mengalami luka dan masih mengeluarkan darah
12. Terdapat luka di bawah mata
13. Terdapat luka di hidung dan ada tanda 2 jahitan
14. Terdapat luka di bagian bibir
15. Terdapat luka sayatan di bagian leher
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Kamaruddin, pihak kuasa hukum keluarga pun memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya dan semua penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen guna melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Namun dengan catatan, Kamaruddin, minta autopsi tidak hanya melibatkan pihak polisi namun juga dokter TNI seperti dari RSPAD, RS AL, RS AU, dan dari RS Cipto Mangunkusumo.
"Serta melibatkan pula RS Swasta Nasional, jadi mereka bersama, tidak sendiri-sendiri, biar autentik hasilnya,” ujar dia.
Permintaan dokter dari di luar institusi Polri, ditegaskan Kamaruddin Simanjuntak, bukan tanpa alasan.
Dalam autopsi yang dilakukan sebelumnya, dokter-dokter terdahulu hanya menyebutkan kematian Brigadir J karena tembak-menembak.
“Dan dari RS Polri tidak ada yang protes. Harusnya jika ada penjelasan Karo Penmas Polri yang menyatakan meninggalnya yang bersangkutan karena tembak-menembak, harusnya mereka protes. Berdasarkan autopsi kami, bukan begitu bos. Harusnya kan begitu? Bukan begitu, kawan? Kan harusnya begitu,” tandas Kamaruddin dalam tayangan Kompas TV.
Menurut polisi, Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigadir Yosua atau Brigadir J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan.
Polisi Segera Autopsi Ulang
Polri akan segera melakukan autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini akan dilakukan secepatnya demi menghindari porses pembusukan terhadap jenazah Brigadir J.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," katanya, Rabu (20/7/2022).
Sementara terkait proses ekshumasi ini akan melibatkan pihak eksternal yakni Kompolnas, Komnas HAM, hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.
Lalu bagaimanakah prosedur autopsi ulang atau ekshumasi ini dilakukan? Berikut penjelasannya.
Apa itu Autopsi Ulang atau Ekshumasi?
Dikutip dari citizensinformation.ie, autopsi ulang atau ekshumasi adalah proses pengangkatan jasad seseorang yang telah terkubur.
Dalam pengangkatan jasad ini, ada hal yang harus dihormati yaitu jasad itu sendiri serta privasi dari keluarga dan rekan.
Adapun contoh situasi ketika autopsi ulang atau ekshumasi dapat dilakukan adalah ketika:
- Keinginan dari keluarga seperti jika pihak keluarga ingin memindahkan jasad tersebut ke makam lain.
- Untuk alasan kesehatan publik seperti jika pemakaman akan dipindahkan.
- Ketika kementerian terkait menginginkan untuk melakukan ekshumasi sebagai bagian dari investigasi tindakan kriminal.
Cara Memperoleh Izin Autopsi Ulang
Izin untuk melakukan ekshumasi tergantung dari aturan di setiap wilayah.
Anda dapat menanyakannya ke pihak terkait soal formulir pendaftaran.
Kemudian Anda dapat mengembalikannya setelah selesai diisi dengan melampirkan uang serta fotokopi surat kematian jenazah.
Namun pihak berwenang dapat menolak surat izin ekshumasi dan berikut alasannya:
- Tidak ada izin dari kerabat
- Makam yang akan dibongkar tidak dapat diidentifikasi
- Jasad berada di makam yang tidak teridentifikasi
- Adanya rasa hormat kepada orang yang meninggal
- Jasad yang akan digali berada di bawah jasad lain yang tidak dapat digali
- Kesehatan publik dan etika yang tidak bisa dilindungi
- Kondisi tanah di pemakaman sangat sulit untuk digali atau dalam keadaan tidak aman
- Syarat tambahan izin ekshumasi tidak dilengkapi
Proses Perencanaan Ekshumasi
Setelah pihak berwenang telah menyetujui izin ekshumasi, maka autopsi ulang harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.
Selain itu, harus ada petugas dari Kementerian Kesehatan dalam proses autopsi ulang.
Adanya petugas tersebut untuk menjamin seluruh prosedur dilakukan serta semua orang yang terlibat menghormati kepada jasad setiap waktunya.
Petugas dari Kementerian Kesehatan harus memberitahukan kapan ekhsumasi dilakukan setidaknya lima hari kerja sebelumnya.
Kemudian, penghalang ditempatkan di makam yang akan digali untuk melindungi proses ekshumasi dari tontonan publik.
Jika diperlukan, area di sekitar pemakaman dijaga untuk menjamin privasi.
Saat ekshumasi dilakukan, pihak yang melakukan penggalian harus memperlakukan kuburan di sekitarnya dengan hormat.
Untuk pakaiannya sendiri, pekerja harus memakai alat pelindung diri dan telah disemprot disinfektan.
Setelah selesai, alat pelindung diri tersebut harus dibuang di tempat yang aman.
Jasad yang telah diekshumasi termasuk peti akan dipindahkan ke tempat baru.
Namun bagian tubuh lain dari jasad yang mungkin tidak diperlukan selama ekshumasi akan dikubur kembali dengan cara yang terhormat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.