KPK Temukan Bukti Suap Laporan Keuangan dari Kantor PUTR dan BPK Sulawesi Selatan
tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Sulsel dan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kamis (21/7/2022).
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu kantor Dinas PUTR Sulsel dan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel.
Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan bukti suap laporan keuangan Pemda Sulsel.
"Pada 2 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya yaitu berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Ali mengatakan tim penyidik menyita bukti dimaksud untuk dianalisa.
"Analisa dan penyitaan atas bukti-bukti tersebut segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari para tersangka," kata dia.
KPK diketahui menetapkan sejumlah tersangka dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Informasi yang dihimpun, empat pegawai sekaligus auditor BPK Sulsel dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijerat oleh lembaga antikorupsi dalam kasus ini.
Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menyulap laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Pengembangan Kasus Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan diantaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Ali belum mau merinci kasus tesebut, termasuk memberkan indentitas pihak BPK Sulsel yang telah dijerat.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata dia.
Ihwal pengembangan kasus itu mengemuka dari upaya tim KPK yang menggeledah kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan pada hari ini, Kamis (21/7/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit.
KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.
"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," ucap Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Namun, Alex belum mau merinci soal kasus baru tersebut.
Alex hanya memberi bocoran jika kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Ade diketahui dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
Tujuan suap agar Kabupaten Bogor memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit BPK Jabar.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Pengembangan Kasus Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
"Ya lebih kurang sama," ungkap Alex.
Adapun Edy Rahmat sebelumnya lebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Kasus itu juga menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan, Edy Rahmat mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel, Nilam.
Nilam adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel.
Menurut Edy, Nilam diduga kecipratan uang Rp330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel.
"Untuk pembayaran hasil temuan (BPK)," ungkap Edy Rahmat dalam persidangan, Kamis (17/6/2021).
--