Pimpinan KPK Alexander Marwata Sindir Etika Bambang Widjojanto Bela Mardani Maming
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, langkah Bambang Widjojanto bela tersangka Mardani Maming secara etika tak tepat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Piminan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait posisi eks komisioner KPK Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kolega seperjuangan pada pimpinan KPK era sebelumnya yakni Bambang Widjojanto itu secara etika tak tepat menjadi kuasa hukum Mardani Maming.
"Secara etika yang bersangkutan kan dulu pernah menjadi pimpinan disini kemudian yang bersangkutan menjadi pengacara terhadap sesorang yang kita tetapkan sebagai tersangka disini, menurut etika ya rasa rasanya ngga pas saja kalau menurut saya," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Alexander Marwata menampik dalih etika itu menjadi dasar pihaknya tak mau Bambang Widjojanto berhadapan dengan KPK dalam persoalan hukum yang merundung Mardani Maming.
Menurut Alexander Marwata, selain etika ada dasar normatif mengapa pihaknya keberatan Bambang Widjojanto menjadi pembela Mardani Maming.
KPK melalui tim biro hukum sebelumnya dalam sidang praperadilan mempersoalkan kedudukan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum Mardani Maming.
KPK berdalih penunjukan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum bakal menimbulkan konflik kepentingan karena masih memiliki hubungan dengan KPK.
Hubungan yang dimaksud yakni lantaran Bambang Widjojanto masih berhak menerima bantuan hukum ataupun keamanan dari KPK.
KPK mengklaim memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum atau keamanan kepada Bambang Widjojanto karena pernah menjadi komisioner KPK.
"Yang bersangkutan punya hak untuk mendapat pendampingan dari KPK. Kalau misalnya nanti yang bersangkutan ada persoalan hukum yang bersangkutan masih punya hak mendapat pendampingan hukum dari KPK," kata Alex.
Baca juga: KPK Dalami Transaksi Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi IUP Tanah Bumbu Mardani Maming
Meski ada dasar normatifnya, Alex tetap berpendapat bahwa secara etika Bambang yang sudah mundur dari posisi Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta, tak tepat menjadi kuasa hukum Mardani Maming
"(Dasar) normatifnya ada. Jadi menurut saya secara etika enggak pas juga," kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.