Regulasi KHDPK Perkuat Program Perhutanan Sosial dan Upaya Selamatkan Hutan Jawa
Dedi Kurniawan menegaskan bahwa lahirnya regulasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) salah satunya untuk lebih memperkuat perhutanan sosi
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dedi Kurniawan menegaskan bahwa lahirnya regulasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) salah satunya untuk lebih memperkuat Program Perhutanan Sosial dan upaya menyelamatkan hutan di Jawa.
"Agar masyarakat turut memahami pengelolaan hutan dan menikmati kekayaan hutan. Diharapkan kesejahteraan masyarakat pun meningkat, khususnya bagi mereka yang telah mendapat SK Perhutanan Sosial," ujar Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, seharusnya kita lihat dulu sebab akibat hutan saat ini rusak, dan bagaimana hutan kedepan akan dipulihkan dan diperbaiki tanpa mengesampingkan maksud mensejahterakan masyarakat dan memberi penyadaran tata cara pengelolaan kawasan hutan.
Mantan Ketua FK3I Nasional ini, balutan KHDPK ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat sekitar kawasan hutan yang bergantung hidup pada kawasan hutan. Dedi mendorong agar peta KHDPK atau titik hutan sebagai lampiran ini segera dirilis KLHK.
“Kami mendorong percepatan Peraturan Menteri atau Permen yang dapat memayungi KHDPK. Kekhawatiran kami akan tebang pilih kawasan yang ditetapkan dan akan kita pelajari setelah petanya diterbitkan. Sebagai pegiat hutan sosial, kami akan terus melakukan edukasi dan pemahaman pengelolaan hutan sesuai dengan kaidah-kaidah kehutanan,” ujar Dedi.
Menurut Dedi yang dikenal sebagai pegiat lingkungan dan konservasi alam, dalam KHDPK bukan hanya perhutanan social.
KHDPK juga meliputi aspek penyelesaian konflik tenurial, penetapan tata batas kawasan hutan, pengelolaan kawasan hutan secara lestari, pemanfaatan jasa lingkungan serta rehabilitasi kawasan.
KHDPK akan dijalankan oleh Negara langsung bekerjasama dengan pemerintah provinsi daerah serta kelompok masyarakat sesuai Keputusan Menteri nomor: SK .287/menlhk//setjen/pla.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada sebagian kawasan hutan negara yang berada pada kasawan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Banten.
“Semua itu adalah keputusan tepat di tengah situasi pemulihan ekonomi nasional dan ketimpangan penguasaan atas lahan dan kelola hutan. Mau dibawa kemana hutan Jawa? akan ditataulang pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 ha untuk dilakukan proses perbaikan melalui pendampingan terhadap masyarakat sekitar hutan yang dijamin langsung oleh negara,” papar Dedi.
Baca juga: Dirjen PSKL: KHDPK Upaya Penertiban Kerja dan Penataan Hutan di Pulau Jawa
Lebih lanjut Dedi mengatakan, melihat upaya baik menyelesaikan permasalahan dan gangguan terhadap kawasan hutan, seperti perambahan kawasan akibat rusaknya kawasan penyangga.
Dirinya juga mengusulkan agar dilakukan audit terhadap Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang selama ini dijalankan Perhutani di hutan Jawa.
Selain itu, upaya ke depan yang tidak kalah penting yaitu membina dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola hutan, termasuk difasilitasi terhadap akses permodalannya.
Sehingga mereka sebagai pemegang hak kelola Perhutanan Sosial tidak hanya menjadi buruh tani, melainkan mampu mengelola dari tahap perencanaan hingga pemasaran hasil hutan.
“Berbagai fakta dan kondisi di lapangan inilah sehingga saya melihat Program Perhutanan Sosial diharapkan dapat mengurangi ketimpangan kelola kawasan lahan dan menata ulang hak garap masyarakat,” kata Dedi.