VIDEO: Pimpinan KPK Sindir Etika Bambang Widjojanto Bela Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
kolega seperjuangan pada pimpinan KPK era sebelumnya yakni Bambang Widjojanto itu secara etika tak tepat menjadi kuasa hukum Mardani Maming
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Piminan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti posisi eks komisioner KPK Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kolega seperjuangan pada pimpinan KPK era sebelumnya yakni Bambang Widjojanto itu secara etika tak tepat menjadi kuasa hukum Mardani Maming.
"Secara etika yang bersangkutan kan dulu pernah menjadi pimpinan di sini kemudian yang bersangkutan menjadi pengacara terhadap sesorang yang kita tetapkan sebagai tersangka disini, menurut etika ya rasa rasanya ngga pas saja kalau menurut saya," ujar Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Alexander Marwata menampik dalih etika itu menjadi dasar pihaknya tak mau Bambang Widjojanto berhadapan dengan KPK dalam persoalan hukum yang merundung Mardani Maming.
Menurut Alexander Marwata, selain etika, ada dasar normatif mengapa pihaknya keberatan Bambang Widjojanto menjadi pembela Mardani Maming.
KPK melalui tim biro hukum sebelumnya dalam sidang praperadilan mempersoalkan kedudukan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum Mardani Maming.
KPK berdalih penunjukan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum bakal menimbulkan konflik kepentingan karena masih memiliki hubungan dengan KPK.
Hubungan yang dimaksud yakni lantaran Bambang Widjojanto masih berhak menerima bantuan hukum ataupun keamanan dari KPK.
KPK mengklaim memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum atau keamanan kepada Bambang Widjojanto karena pernah menjadi komisioner KPK.
"Yang bersangkutan punya hak untuk mendapat pendampingan dari KPK. Kalau misalnya nanti yang bersangkutan ada persoalan hukum yang bersangkutan masih punya hak mendapat pendampingan hukum dari KPK," kata Alex.
Meski ada dasar normatifnya, Alex tetap berpendapat bahwa secara etika Bambang yang sudah mundur dari posisi Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta, tak tepat menjadi kuasa hukum Mardani Maming
"(Dasar) normatifnya ada. Jadi menurut saya secara etika enggak pas juga," kata Alex.
Alasan Bambang Widjojanto
Sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) mengungkap alasannya membela Mardani Maming.
Ia mengaku, dirinya ditunjuk PBNU untuk mendampingi proses hukum Mardani Maming.
Eks Pimpinan KPK tersebut mengaku merasa terhormat ditunjuk PBNU untuk menjadi kuasa hukum Mardani Maming.
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya sedang dalam waktu cuti, jadi kalau saya ini (beracara) jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Kamis (12/7/2022).
"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ, itu sebabnya dengan terhormat saya mengambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," lanjut dia.
Baca juga: Alasan Bambang Widjojanto Bela Tersangka KPK Mardani Maming Hingga Mundur Dari TGUPP
Tak sendiri, Bambang Widjojanto berduet dengan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membela Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
Denny Indrayana mengatakan bersedia membela Maming karena menyangkut masalah dengan pengusaha tambang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Kasus Mardani H Maming jelas berbeda. Inilah kasus pertama korupsi yang saya bersedia mendampingi. Tentu, kembali bekerja bersama dengan Dr Bambang Widjojanto menyebabkan faktor penarik tersendiri. Tidak ada yang meragukan integritas antikorupsi Mas BW, mantan pimpinan KPK, dan kesediaan beliau menjadi kuasa hukum kasus ini tentu sangat menarik," kata Denny kepada Tribunnews.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Bekas Komisioner KPK Bambang Widjojanto Bela Mardani Maming, MAKI: Tidak Etis
Denny menerangkan beberapa faktor mengapa memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang mentersangkakan Maming.
Pertama karena ditunjuk PBNU untuk mendampingi Mardani Maming.
Selain itu, lanjut Denny, dirinya memiliki kedekatan personal karena kasus ini melibatkan orang dan wilayah Kalimantan Selatan.
"Saya lahir di Kotabaru, Pulau Laut, Kalsel. Karena itu pada 2020-2021 lalu saya serius dan maju bertarung sebagai Calon Gubernur Kalsel. Ketika Mardani Maming menyebutkan kasusnya sebenarnya terkait dengan persoalan bisnis dengan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, maka saya menelisik kasus ini lebih jauh," jelas Denny.
Ia mengaku sangat mengenal sepak terjang pengusaha berdarah Bugis itu di Kalimantan Selatan.
"Saya sangat paham tidak sedikit pengusaha yang dikriminalisasi ketika berseteru dengan Haji Isam. Atau, masyarakat dan rakyat kecil Kalsel yang kehilangan lahannya, karena bersengketa dengan grup usaha Haji Isam," kata Denny.
Denny juga menilai Haji Isam kebal hukum.
Dalam kasus yang diproses KPK, yakni skandal suap di Ditjen Pajak, terlibat di antaranya perusahaan milik Haji Isam.
Perusahaan itu bernama PT Jhonlin Baratama.
"Lebih menarik lagi ketika dugaan korupsi pajak yang melibatkan perusahaan Haji Isam sendiri, yang sudah berulangkali disebut oleh para penerima suapnya, dari unsur pejabat pajak, tidak kunjung berlanjut di KPK. Jangankan jadi tersangka sebagai pemberi suap, menjadi saksi pun tidak. INTEGRITYLaw Firm sendiri bersama-sama dengan Sawit Watch melaporkan dugaan korupsi pengambilalihan lahan hutan PT Inhutani II, dan bisa diduga, tidak ada pergerakan," ujar Denny.
Karena itu, lanjut dia, dirinya bersama Bambang Widjojanto akan mengadvokasi kasus ini.
Dia mengaku ingin melanjutkan perjuangan melawan kezaliman.
"Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," kata dia.(*)