Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.028 Anak Terima Remisi dalam Rangka Peringatan Hari Anak Nasional 2022

Sebanyak 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA) menerima remisi Hari Anak Nasional 2022.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 1.028 Anak Terima Remisi dalam Rangka Peringatan Hari Anak Nasional 2022
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi Hari Anak Nasional. ebanyak 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA) menerima remisi Hari Anak Nasional 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA) menerima remisi.

Remisi yang diterima ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 yang jatuh pada hari ini, Sabtu (23/7/2022).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 998 anak mendapatkan remisi anak nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 30 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemberian RAN adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi anak atas masa depan anak.

“Selaras dengan tema HAN tahun ini yang bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya kami melindungi mereka sebagai masa depan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA,” kata Rika dalam keterangannya, Sabtu.

Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 anak menerima remisi selama 1 bulan, 128 anak menerima remisi 2 bulan, 114 anak menerima remisi 3 bulan, dan 10 anak menerima remisi 4 bulan.

Baca juga: Ketika Jokowi Pamer Trik Sulap dalam Peringatan Hari Anak Nasional di Kebun Raya Bogor

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dari 30 anak yang langsung bebas, sebanyak 25 anak menerima remisi 1 bulan, 2 anak menerima remisi 2 bulan, 2 anak menerima remisi 3 bulan, dan 1 anak menerima remisi 4 bulan.

“Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada anak yang telah memenuhi syarat administrative dan substantif. Kami berharap pemberian RAN ini dapat memotivasi mereka yang mendapatkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan yang masih di LPKA untuk dapat mengikuti pembinaan lebih semangat,” kata Rika.

Baca juga: Pesan Presiden Jokowi di Hari Anak Nasional 2022: Terus Belajar hingga Jangan Lupa Pakai Masker

Rika menegaskan, jajaran Pemasyarakatan berupaya bahwa anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan hak-haknya meskipun berada di ruang yang terbatas.

Berbagai kegiatan dilakukan di LPKA untuk mendukung perkembangan anak.

Hingga saat ini terdapat 1.819 tahanan anak dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas