Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Ferdy Sambo, Istri, dan Bharada E Harus Dihadirkan dalam Rekontruksi Kasus Kematian Brigadir J

IPW meminta Irjen Ferdy Sambo, istrinya, dan Bharada E dihadirkan dalam rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in IPW: Ferdy Sambo, Istri, dan Bharada E Harus Dihadirkan dalam Rekontruksi Kasus Kematian Brigadir J
Sumber: KOMPAS TV/Iksan Apriansyah
IPW meminta Irjen Ferdy Sambo, istrinya, dan Bharada E dihadirkan dalam rekonstruksi kasus kematian Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri sudah melakukan prarekontruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022) lalu.

Dalam prarekontruksi tersebut, Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Ferdy Sambo, dan Bharada E tidak dihadirkan.

Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta ketiganya dihadirkan saat polisi menggelar rekontruksi kasus tersebut.

"Sambo dan istri dalam posisi sebagai saksi wajib hadir. Bharada E kalau sebagai saksi wajib hadir. Bila statusnya tersangka tidak wajib hadir, karena tersangka punya hak ingkar atau menolak untuk proses pembuktian yang akan memberatkan dirinya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Sugeng menyebut kehadiran saksi-saksi dalam rekontruksi sebuah perkara sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

Baca juga: Bertemu Tim Forensik Polri, Komnas HAM Beri Sejumlah Pertanyaan Terkait Luka di Tubuh Brigadir J

"Berdasarkan Perkap 1051 tahun 2000 tentang juklak/ juknis pemeriksaan perkara pidana; rekonstruksi adalah salah satu cara pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam BAP. Kehadiran tersangka tidak wajib karena tersangka dapat menolak rekonstruksi. Kalau saksi-saksi wajib hadir karena saksi-saksi termasuk Sambo (Irjen Ferdy Sambo) kalau sebagai saksi, wajib hadir," jelasnya.

Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan disegel polisi setelah melakukan prarekonstruksi kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Sabtu (23/7/2022).
Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan disegel polisi setelah melakukan prarekonstruksi kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Sabtu (23/7/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Berita Rekomendasi

Irjen Ferdy Sambo, istri Sambo berinisial PC, dan Bharada E tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi terkait kasus baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir J.

Adapun prarekonstruksi itu dilakukan di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Catatan Signifikan Soal Luka Pada Brigadir J Terkonfirmasi Pihak Kepolisian

Pelaksanaan prarekonstruksi itu pun berlangsung secara tertutup.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo, Istri Sambo berinisial PC dan Bharada tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut.

"Tidak menghadirkan yang bersangkutan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).

Ia menuturkan bahwa prarekonstruksi kali ini hanya dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Polri Usai Mintai Keterangan Dokter Polisi yang Autopsi Brigadir J

Adapun prarekonstruksi ini pendalaman dari prarekonstruksi yang dilakukan penyidik pada Jumat (22/7/2022) malam.

"Yang hadir hanya inafis, labfor, dokpol dan penyidik di TKP. Yang saya dapat hanya pendalaman kembali dari prarekonstruksi semalam pleu tim inafis, Labfor, Dokpol dan penyidik gabungan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas