KPU Beri Bawaslu Akses Sipol, Siap Awasi Pendaftaran Pemilu Secara Simultan
KPU memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Bawaslu untuk untuk melakukan pengawasan proses pendaftaran parpol.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
![KPU Beri Bawaslu Akses Sipol, Siap Awasi Pendaftaran Pemilu Secara Simultan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/raker-kpu-bawaslu2.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan rapat koordinasi di Gedung KPU RI, Senin (25/7/2022) sore.
Dalam rapat ini KPU memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Bawaslu untuk untuk melakukan pengawasan proses pendaftaran partai politik (parpol) yang diadakan oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada awak media usai melakukan rapat koordinasi.
"Teman-teman KPU mengundang kami, Bawaslu. Ada beberapa permasalahan yang kami sampaikan tadi, dan alhamdulillah direspon baik, dan juga diberikan admin akun Sipol untuk melakukan pengawasan proses pedataraan parpol yang diadakan oleh KPU," ujar Bagja.
Baca juga: Masa Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Semakin Dekat, KPU Pastikan Tak Ada Masalah Siber
Dengan diserahkannya akses Sipol oleh KPU ke Bawaslu, maka tambah Bagja, Bawaslu dan KPU akan secara simultan dalam mengawasi proses pendaftaran calon peserta parpol.
"Jadi ke depan langkah ini akan kami lakukan secara simultan dengan tim teknis kedua lembaga agar nanti pengawasan pendafataran, jika terjadi masalah akan dicarikan solusi dengan cepat dan baik," jelasnya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menambahkan pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dalam memantai dan menyelenggarakan pemilu. Terutama tahapan pemilu
"Sebagaimana komitmen kami bersama menjalankan tugas sesuai peran dan fungsinya masing-masing, supaya penyelenggaraan pemilu, khususnya tahapan pemilu yang pertama ini tentang pendaftaran bisa berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Hasyim.
Diketahui, jadwal pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan beralngsung selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
Foto: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menerima secara simbolis penyerahan akses akun Sipol dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di ruang rapat lantai 1 Gedung KPU RI, Senin (25/7/2022) sore. (Mario Christian Sumampow)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.