Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu Mardani Maming Dijemput Paksa KPK
Tim kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, mengaku belum tahu ada upaya jemput paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, mengaku belum tahu ada upaya jemput paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Denny Indrayana mengatakan baru akan mengecek informasi tersebut.
"Informasi baru ya, kamu justru akan mengecek ya, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu tetap berpegangan pada pandangan agar KPK menunggu putusan praperadilan dibacakan, baru memproses hukum Maming.
Diketahui, pembacaan putusan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akan dibacakan majelis hakim PN Jaksel Rabu (27/7/2022) lusa.
"Ya, kita mendasarkan pada surat kami yang dikirimkan, karena kan putusan praperadilannya kan besok lusa ya, Rabu, jadi sebenarnya kita bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasikan, kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Penggeledahan itu bertujuan untuk mencari Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Ali mengatakan saat ini upaya penggeledahan masih berlangsung.
Baca juga: Geledah Apartemen di Jakarta Pusat, KPK Berupaya Jemput Paksa Mardani Maming
Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah berkirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir ke KPK pada Kamis (21/72022) yang lalu.
Namun, lanjut Ali, Maming tidak hadir dan KPK menilai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu tak kooperatif.
Ali menerangkan bahwa tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini.
Diketahui, Maming telah menggugat KPK karena merasa tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," terangnya.
KPK, kata Ali, juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.
"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.