Perjalanan Kasus ACT hingga Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka, Dana Donasi Diselewengkan
Simak perjalanan kasus ACT hingga Ahyudin dan Ibnu Khajar ditetapkan tersangka. Bermula dari pemberitaan media nasional soal penyelewengan dana donasi
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Polisi Beberkan Gaji Empat Tersangka Pimpinan ACT Antara Rp50-450 Juta: Begini Rinciannya
Aktivitas terlarang yang dimaksud Ivan adalah menyalurkan dana untuk kelompok terorisme.
Menurut penyelidikan sementara PPATK, ada transaksi yang diduga mengalir ke anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap kepolisian Turki.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga, patut diduga terindikasi pihak."
"Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," beber Ivan Yustiavanda, Rabu (6/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Tak hanya itu, seorang anggota lembaga ACT juga terindikasi melakukan transaksi ke sejumlah negara-negara berisiko tinggi yang dianggap masih lemah sistem pencucian uang.
Transaksi itu, ujar Ivan, sudah dilakukan sejak dua tahun dengan nominal mencapai Rp1,7 miliar.
"Kemudian ada juga salah satu karyawan yang dilakukan selama periode dua tahun, mengirim ke negara-negara berisiko tinggi terkait pendanaan terorisme dengan 17 kali transaksi dengan nominal Rp1,7 miliar, antara Rp10 juta sampai Rp552 juta, jadi kita lihat beberapa melakukan sendiri-sendiri ke beberapa negara," urainya, dilansir Tribunnews.com.
Terkait temuan tersebut, PPATK telah memberikan laporan ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BPNT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Buntut adanya dugaan penyelewengan dana di ACT, Kementerian Sosial (Kemensos) kemudian mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada lembaga kemanusiaan ini.
Baca juga: Tersangka Kasus ACT Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Terancam 20 Tahun Penjara, Pasal TPPU dan Penggelapan
Pencabutan izin itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Keputusan Mensos tersebut juga ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi.
Menurut Muhadjir, yang menjadi alasan pencabutan izin bagi ACT adalah adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan, terutama terhadap Peraturan Menteri Sosial.