Cegah Kasus ACT Berulang, MUI Minta Kemensos Buat Pedoman Pengumpulan Donasi
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud meminta Kementerian Sosial membuat pedoman mengenai pengumpulan dana amal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud meminta Kementerian Sosial membuat pedoman mengenai pengumpulan dana amal.
Marsudi mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus penyelewengan dana seperti yang diduga dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca juga: Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Novel Bamukmin: PA 212 Punya Lembaga Kemanusiaan Sendiri
"Yang terpenting amanah dan berapa kepantasan yang boleh dipakai 5 atau 10 persen. Kalau bisa di Kementerian Sosial ada petunjuk agar tidak salah operasional, yang terpenting terbuka auditable sehingga masyarakat yakin dan percaya," ucap Marsudi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Menurut Marsudi, tindakan yang dilakukan oleh ACT adalah bentuk penyelewengan.
Penyelewengan, kata Marsudi, terjadi ketika dana donasi tidak sampai kepada penerimanya.
"Itu dana umat kan? Intinya dana itu sampai ke tujuannya orang yang memberikan donasi untuk ke sana, ketika tidak sampai ke titiknya pemberi donasi itulah penyelewengan," ucap Marsudi.
MUI, kata Marsudi, tetap akan membuka kerja sama dengan organisasi manapun.
Namun, Marsudi mengatakan kerja sama tersebut dapat dihentikan jika terjadi permasalahan hukum.
Baca juga: Terima Duit Rp10 Miliar dari ACT Pengurus Koperasi Syariah 212 Bakal Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
"Namanya orang sebuah organisasi mau kolaborasi dng siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, saya harapkan persoalan diselesaikan dulu," pungkas Marsudi.
Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.
Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT akan Dipanggil Bareskrim, Penahanan Diputuskan Usai Pemeriksaan
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran keempat tersangka tersebut.
Kata dia, saat periode kejadian, Ahyudin menduduki pucuk pimpinan serta merupakan pendiri ACT.
"Fakta hasil penyidikan saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri, juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan ketua pembina pada 2019-2022 dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT," kata Ramadhan.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.