Daftar Platform yang Belum Daftar PSE Sampai Hari Ini: LinkedIn, Yahoo hingga Opera
Masih ada sejumlah platform yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat di situs Kominfo. Apa saja?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sebagian besar platform digital sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Meski demikian, masih ada sejumlah platform yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, yakni:
- Dota
- Yahoo
- Opera
- Amazon
Baca juga: Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen
- PayPal
- Alibaba
Baca juga: Dalam 5 Hari, Kominfo akan Blokir Platform Digital yang Belum Daftar PSE
- Bing
- Steam
- Epic Games
- Battlenet
- Origin
- Counter-Strike
Menurut pantauan Tribunnews.com, platform di atas belum melaksanakan pendaftaran hingga berita ini tayang.
Sementara itu, mulai Kamis (21/7/2022) Kominfo menerapkan sanksi tahap pertama, yakni surat teguran, bagi platform yang belum mendaftarkan diri.
"Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja."
"Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers online, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Plt Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi, menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, terhitung mulai Kamis kemarin.
Semmy menegaskan, pemblokiran pada PSE yang belum mendaftaran diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.
Pemblokiran akses dapat dicabut atau dinormalisasi apabila platform digital tersebut melakukan pendaftaran.
Pendaftaran PSE untuk Pendataan, Bukan Pengendalian Konten
Disinggung soal PSE enggan mendaftar lantaran khawatir akan kontrol pemerintah terhadap konten layanan, Samuel menegaskan pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.
"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri."
"Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," jelasnya, dikutip dari laman Kominfo.
Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem.
Ia mencontohkan kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.
"Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal," tutup Dirjen Semuel.
Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6.690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri.
Sejumlah nama besar PSE asing tampak di situ, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Galuh Putri Riyanto)