Menaker: Pemerintah Hormati Uji Formil UU Cipta Kerja Secara Elegan
Pemerintah menghormati dan mentaati uji formil UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah secara elegan menghormati dan mentaati uji formil UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi organisasi pekerja, Selasa (26/7/2022) secara virtual.
Ia juga menyoroti pentingnya konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk melakukan uji materiil di MK terhadap UU yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.
"Setiap orang, termasuk pemerintah pun harus menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ida dalam keterangannya.
Baca juga: Kemnaker Tarik 143.456 Pekerja Anak yang Dipaksa Bekerja dari Rentang Tahun 2008 Sampai 2022
Ida mengatakan, pihak-pihak terkait dapat mengambil pembelajaran berharga dari putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Terhadap putusan MK tersebut, secara elegan pemerintah menghormati dan melaksanakan putusan MK, yakni dengan menerbitkan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan UU Cipta Kerja," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam konteks uji materiil UU di bidang ketenagakerjaan, telah banyak pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha yang melakukan uji materiil UU di bidang ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 33 kali upaya pengujian materiil yang telah dilakukan oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Begitu pula dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Pihaknya mencatat sebanyak 7 permohonan pengujian formil dan 9 permohonan pengujian materiil yang dilakukan oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
"Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran berkonstitusi warga negara semakin meningkat, di mana bagi pekerja atau pengusaha yang tidak puas terhadap suatu undang-undang bisa melakukan upaya koreksi melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi," ucapnya. (*)