Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, PN Jaksel, Rabu (27/7/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Alhasil, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Maming di kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dinyatakan sah.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jaksel, Rabu (27/7/2022).

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Hendra menyatakan dalil pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Maming yang menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan bisnis dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara. 

Karena itu, hakim praperadilan menyatakan tidak berwenang mengadili.

"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," kata Hakim Hendra.

Menurut Hakim Hendra, hakim praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP di antaranya, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," tutur Hakim Hendra.

Baca juga: Dituding Sembunyikan Konfirmasi Kehadiran Mardani Maming, KPK: Kenapa Baru Dikirim Tanggal 25?

Dalam petitum praperadilan Mardani Maming, Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum menyatakan ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendahara Umum PBNU dan politikus PDIP itu. 

Isu kriminalisasi terhadap Maming yang merupakan Ketum HIPMI itu berbahaya terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Denny, isu kriminalisasi akibat persaingan bisnis di Kalimantan Selatan yang menyeruak di publik, tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. 

“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas