Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Terima Surat dari KPK soal Pencarian Buronan Mardani Maming

Polisi belum menerima surat dari KPK soal pencarian Mardani Maming buronan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Belum Terima Surat dari KPK soal Pencarian Buronan Mardani Maming
dok. Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Mardani H Maming saat ini berstatus buron dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI belum menerima surat dari KPK soal pencarian Mardani Maming, buronan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Sudah saya tanyakan Dirtipikor surat belum diterima," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Dedi menuturkan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal dalam membantu proses pencarian Mardani Maming.

"Pada prinsipnya Dirpidum akan maksimal membantu pencarian," pungkasnya.

Baca juga: Jadi Buronan, KPK Minta Bantuan Polri untuk Tangkap Mardani Maming

Diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya memasukkan Mardani H Maming sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu lantaran tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Berita Rekomendasi

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Ali mengatakan, KPK berharap politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU itu dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. 

Disamping itu, KPK menginginkan masyarakat yang memiliki informasi soal Maming, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. 

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," kata Ali.

KPK sebelumnya sudah berupaya mencari Maming di apartemennya di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

Namun, berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan Ketua Umum HIPMI itu di sana.

Penjelasan Kuasa Hukum

Terpisah, Bambang Widjojanto (BW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyembunyikan konfirmasi kehadiran eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di tanggal 28 Juli 2022.

Kuasa hukum Maming itu menuding KPK tidak transparan.

"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," kata BW dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Tribunnews.com mendapatkan lampiran surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin (25/7/2022).

Dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK itu, Maming disebut akan memenuhi panggilan komisi antikorupsi pada Kamis (28/7/2022).

"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyernya MHM untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," kata BW.

Mantan komisioner KPK ini pun berpendapat lembaga antirasuah itu telah memberikan informasi yang keliru dan sesat dengan menyebutkan bahwa kliennya tidak kooperatif.

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakkan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata BW.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas