Buronan Mardani Maming Kabarnya akan Serahkan Diri ke KPK Hari Ini
Menurut pengacara, Mardani Maming akan menyerahkan diri ke KPK hari ini setelah dinyatakan sebagai buronan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Mardani Maming kabarnya akan menyerahkan diri ke KPK hari ini, Kamis (27/7/2022).
Rencana Mantan Bupati Tanah itu menyerahkan diri diungkapkan kuasa hukumnya Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming akan langsung ke KPK.
"Insya Allah," ucap Denny Indrayana.
Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming tidak bermaksud absen dari panggilan penyidik KPK.
Akan tetapi pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan kemarin.
Baca juga: Ketua PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Bendahara Umum Tanpa Diberhentikan
Namun sebelum sidang, KPK justru menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Denny Indrayana pun menyayangkan keputusan tersebut karena status DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
KPK Tunggu Janji Kuasa Hukum
Terkait hal itu, KPK menanti sikap kooperatif tersangka Mardani Maming.
Terlebih, praperadilan yang telah diajukan tersangka Mardani telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menunggu sikap koperatif tersangka (Mardani) sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Selain itu, janji tersebut sebagaimana merujuk pada surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukum Maming ke KPK.
Terkait vonis praperadilan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah bersikap objektif dan independen.
"KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM," ujar Ali.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan KPK.
Dalam pertimbangannya, Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Hendra Utama menilai petitum yang diajukan pemohon dalam hal ini Mardani Maming prematur, tidak jelas dan kabur.
Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Hakim Hendra juga menjelaskan, keberatan pemohon terkait perkara yang diajukan dalam praperadilan merupakan transaksi bisnis atau bukan tindak pidana korupsi sudah masuk ke dalam pokok perkara dan harus diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada pokoknya hakim praperadilan berwenang memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.
Sehingga, tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila hakim tunggal dalam perkara a quo memeriksa perkara yang telah masuk ke dalam pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Sebagai informasi, eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Sebelum dinyatakan DPO, KPK sempat menjemput paksa Mardani Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Namun, tim penyidik KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
Karena politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Mardani Maming yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 ini juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming yang kini menjabat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai tersangka.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV