Eks Ketum KNPI Haris Pertama Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto
Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrm Polri dugaan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrm Polri atas dugaan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.
Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa.
"Kita laporkan terkait tentang berita bohong karena kan KNPI sudah melakukan kongres di Ancol ya. Sebelumnya kongres dilakukan di Ternate Maluku. Namun itu dilanjutkan di Ancol," kata Putri kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Ia menuturkan bahwa dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu diucapkan Haris saat mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin (25/7/2022) lalu.
Baca juga: Pernyataannya Bikin Gaduh, Pimpinan OKP Desak Haris Pertama Minta Maaf ke Airlangga Hartarto
Diduga, Haris sudah menyalahgunakan nama KNPI sewaktu acara tersebut.
"Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau," jelasnya.
Dalam acara tersebut, kata Putri, Haris juga telah membuat ujaran kebencian dengan menyerang umum terhadap Airlangga Hartarto.
"Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma'ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terhadap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum," ungkap Putri.
"Menko Perekonomian juga merupakan Kabinet Jerja Jokowi-Ma'ruf secara tidak langsung ingin melakukan serangan tergadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dong," sambung Putri.
Dalam laporan tersebut, Haris dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.
Adapun pernyataan Haris yang dipersoalkan adalah penyebutan Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah mecah belah KNPI.
"Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNI untuk Menko Perekonomian Indonesia. Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," jelas Haris dalam video yang beredar.